Tanggamus, Detikkasus.com. Kotaagung – Empat orang dalam persangkaan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di wilayah Kecamatan Kota Agung.
Keempat orang tersebut memiliki peran masing-masing, diantaranya Agung (31) warga Kelurahan Baros dengan barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,20 Gram yang ditaruh pada bungkusan rokok.
Agung ditangkap saat bertransaksi membeli sabu kepada Zulkarnain alias Ungut (34) warga Kelurahan Baros, dan dari tangannya turut diamankan 3 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,53 Gram dan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi.
Meruntut penangkapan tersebut, kemudian petugas melakukan pengembangan asal sabu, sehingga berhasil ditangkap Noviar (29) juga warga Kelurahan Baros di rumah kontrakannya di Kelurahan Kuripan.
Dalam penangkapan Noviar, petugas turut menangkap Ari Apriadi (31) warga Kelurahan Pasar Madang yang diduga menjadi kaki tangan Noviar dalam peredaran sabu jaringan tersebut.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu berat bruto 0,37 gram, 2 bundle plastik klip kosong, dompet, timbangan digital dan handphone.
Kaur Binops Satresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Ujang Srikandi mengungkapkan, para tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Kelurahan Baros sedang ada transaksi penjualan Sabu.
“Bermula informasi masyarakat bahwa akan ada transkasi Sabu dan berhasil diamankan Agung dan Zulkarnain saat berada di Jalan Raya Baros pada Rabu (3/3/21) pukul 17.30 Wib,” ungkap Iptu Ujang Srikandi didampingi Kanit Idik Satresnarkoba Ipda Rudi Khisbiantoro, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (6/3/21).
Iptu Ujang Srikandi menjelaskan, berdasarkan keterangan Noviar, selaku urutan teratas dalam peredaran Narkoba tersebut terungkap, bahwa ia membeli Narkoba dari wilayah Kecamatan Pugung dari seseorang yang telah di kantongi identitasnya.
Dimana dalam pembelian terakhir sebesar Rp1 juta, Noviar berkomunikasi melalalui jaringan telfon dan bertemu dengan penjual di salah satu Pom Bensin di Kecamatan Pugung.
Selanjutnya, selaian menjual barang tersebut. Noviar juga memakai keuntungan pembelian sabu dengan memakainya bersama teman-temannya di kost-kostnya yang dihuni mereka di Kelurahan Kuripan.
“Terkahir, Noviar membeli pake Rp1 juta. Beberapa paket dipecah dan telah terjual. Sisanya ada yang dipakai olehnya bersama-sama temannya,” jelasnya.
Ditambahkan Iptu Ujang, saat ini para tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam pasal 112 subsider 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.(*Ridho)