Satresnarkoba Polres tanah Datar Amankan Pengedar Ganja Kering | Detik Kasus Sumatera Utara.

 

TANAH DATAR, Detikkasus.com – Satresnarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang yang Diduga Pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di simpang empat jorong simpurut bawah sekitar jam 14.00 wib waktu setempat. Tersangka adalah Syafri Wandi (29), suku caniago, pekerjaan tukang parkir, alamat jorong lantai batu kenagarian baringin kecamatan limakaum. Berdasarkan informasi masyatakat tentang keberadaannya yang mana tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO) oleh anggota satresnarkoba polres tanah datar.

Baca Juga:  Meskipun Dalam Gugatan Sengketa Di Pengadilan, Kades terpilih Ringinsari Kecamatan Kandat tetap Dilantik Bupati Kediri.

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas.SH melalui Kasat Narkoba AKP Alyusri, Membenarkan penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terhadap tersangka Syafri Wandi (29) yang dipimpin oleh Kapolres dan Kasat Narkoba beserta anggota. Adapun barang bukti yang kami dapatkan adalah paket 100ribu 2 bungkus, paket 50 ribu 9 bungkus, paket 25 ribu 10 bungkus, diperkirakan semua barang bukti seberat 1/2 kg.

Baca Juga:  BMKG: Sejumlah Wilayah JaBoDeTaBek Hari Ini Hujan Dan Petir | Reporter : Z.Arifin

Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyatakat, Ninik mamak, Tokoh masyarakat dan walinagari serta wali jorong di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Agar menjaga anak kemenakannya supaya jangan sampai terpengaruh oleh yang namanya narkotika. Karna barang haram ini tidak bisa dianggap main-main. Bagi kami pihak kepolisian kalau ada penyalahgunaan tentang narkotika tetap akan kita amankan supaya tidak nerembes kepada generasi yang akan datang kata Bayuaji. Saya beserta jajaran akan tetap melakukan operasi tentang penyala gunaan narkotika ini. Sesuai dengan motto kami “Prestasi “Yes” Narkoba “No”…

Baca Juga:  Dukung Oparesi Patuh Semeru 2019 Polres Ponorogo Cek Kelengkapan Anggotanya.

Sampai berita ini diturunkan Tersangka Syafri Wandi saat ini sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Meriyanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *