Satresnarkoba Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Singkawang l Detikkasus.com – Kapolres Singkawang diwakili Kasat Resnarkoba AKP Jumari, S.H. pimpin kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang merupakan hasil Pengungkapan Kasus dari Sat Resnarkoba Polres Singkawang di Kost Trigan yang beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Sekip Lama, Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang Kalbar, Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan di Mapolres Singkawang, Kamis (6/10/2022).

Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H, menyampaikan Kornologis singkat tentang Penangkapan Kasus Narkotika tersebut, “
Bahwa pada hari Senin tanggal, 19 September 2022 sekira jam 22.00 Wiba anggota satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka Inisial “R” di Kost Trigan yang beralamat di Jalan Mawar Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika 5 (lima) paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 14,91 gram dan 3 (tiga) butir pil warna Hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi bertulis LV dengan berat bersih 1,18 gram,

Baca Juga:  Hendak jual Sabu, Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Sekadau

Bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut telah di ambil sampel dan di uji ke Balaipom, bahwa barang bukti tersebut adalah benar Narkotika dan saat ini Perkaranya masih dalam Proses Penyidikan, dan tersangka tersebut masih kami Tahan diRutan Polres Singkawang, Selanjudnya terhadap Barang Bukti tersebut di lakukan Pemusnahan Barang Bukti dengan disaksikan BNN Kota Singkawang, Kejari Kota Singkawang , Dinas Kesehatan , Penasehat Hukum , Kasat, Kanit Provos, Penyidik , Tersangka dan Beberapa Orang Saksi,

Baca Juga:  Kapolda Kalbar Melepas Keberangkatan Bus Arus Balik Mudik Gratis Presisi 2023

Dari Total barang bukti yang telah dilakukan penyitaan serta dimusnahkan tersebut, Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 161 orang masyarakat kota Singkawang dari penyalahgunaan narkotika, Pungkasnya.

Baca Juga:  Gudang Oplosan BBM Jenis Solar Ilegal Digerebek Polrestabes Palembang.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Singkawang Polda Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *