Satresnarkoba Polres Singkawang Menggelar Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang I Detikkasus.com – Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang Kalbar, Jum’at (2/12/2022).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin Oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H dengan didampingi Kasat Tahti Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang,Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitas Narkoba Lsm Kesatu Singkawang, Personel Propam dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba menyampaikan Kepada Awak Media bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan Pemusnahan Barang Bukti adalah hasil dari Pengungkapan Kasus Narkotika dari dua Laporan Polisi dengan dua orang Tersangka masing- masing dengan Inisial VS dengan Total Barang bukti Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 8,41 gram dan dari Tersangka Inisial RS dengan Barang Bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,41 gram,

Baca Juga:  Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Bahwa Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk Barang Bukti Dipersidangan dan Telah disihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian Positif (+) mengandung Methaphetamin.

Baca Juga:  Selama Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 4 Kasus Sabu-sabu dan Extacy

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,

selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Apresiasi Polsek Trawas Alhasil Ringkus Dua Rumah Kurir Narkoba

Dan Dari barang bukti narkotika Jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan dari 2 Tersangka tersebut yang berhasil disita Oleh Petugas Total keseluruhan yang akan dimusnahkan berjumlah 17,62 gram selanjudnya dimusnahkan, Atas Pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 176 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, Pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Polres Singkawang

Berita Terkait

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Polresta Cirebon gelar Apel Siaga dan Penyekatan Jalur Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan berhasil Diungkap Polresta Cirebon
Polresta Cirebon gelar Jumat Curhat di Masjid Al Mu’awanah Sedong

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:04 WIB

Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB