Jawa Timur | detikkasus.com-, Sebongkah keluarga Bapak dua anak ini berhasil diamankan anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. Aan Kuryanto (39), warga Jalan Simo Pomahan Baru Timur RT 08 RW 05, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ditangkap lantaran mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Ia berhasil dibekuk di depan minimarket di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. “Setelah mendapat laporan masyarakat, Aan langsung kami tangkap di kawasan Taman,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (2/10).
Masih kata Sugeng, semula pelaku Aan mendapat pesanan sabu sebanyak setengah paket dari dua orang berinisial D dan S melalui pesan Whats App. Setelah mendapat pesanan, pelaku kemudian menghubungi A (DPO), warga Surabaya dan memesan narkoba yang dipesan dua orang sebelumnya.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung mendapat jawaban dari tersangka A (DPO) bahwa barang yang dipesan sudah disiapkan. Pelaku pun langsung ke Surabaya untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah mendapatkan barang itu, pelaku kemudian membawa satu poket sabu dan menyimpannya ke dalam saku baju yang dikenakan.
Pelaku kemudian menghubungi dua orang pemesan. Tapi pemesan minta ketemuan di kawasan Trosobo, Kecamatan Taman. Setelah di TKP, pelaku kemudian dibekuk oleh dua petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan berhasil mengamankan barang bukti berupa setengah poket sabu.
“Pelaku bersama barang bukti sabu sebanyak 0,5 gram langsung kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil penjualan narkoba itu, pelaku yang dijerat pasal 112 tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu sekali transaksi. “Pelaku mengatakan kalau harga setengah pokat seharga Rp 700 ribu. Sedangkan barang tersebut dibeli dari tersangka A seharga RP 650. Jadi sekali transaksi pelaku mendapat untung Rp 50 ribu,” ucap Sugeng Purwanto.sul