SATRESNARKOBA POLRES SIDOARJO BEKUK PENGEDAR SABU-SABU DI MINIMARKET TROSOBO

Rabu, 3 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur | detikkasus.com-, Sebongkah keluarga Bapak dua anak ini berhasil diamankan anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. Aan Kuryanto (39), warga Jalan Simo Pomahan Baru Timur RT 08 RW 05, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ditangkap lantaran mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Ia berhasil dibekuk di depan minimarket di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. “Setelah mendapat laporan masyarakat, Aan langsung kami tangkap di kawasan Taman,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (2/10).

Baca Juga:  Tutup Pentas Seni Budaya dan Pasar Rakyat, Bupati Madiun : Terima Kasih Bapak Danrem

Masih kata Sugeng, semula pelaku Aan mendapat pesanan sabu sebanyak setengah paket dari dua orang berinisial D dan S melalui pesan Whats App. Setelah mendapat pesanan, pelaku kemudian menghubungi A (DPO), warga Surabaya dan memesan narkoba yang dipesan dua orang sebelumnya.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung mendapat jawaban dari tersangka A (DPO) bahwa barang yang dipesan sudah disiapkan. Pelaku pun langsung ke Surabaya untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah mendapatkan barang itu, pelaku kemudian membawa satu poket sabu dan menyimpannya ke dalam saku baju yang dikenakan.

Baca Juga:  Warga Makan Debu Proyek Tol, Anggota Dewan Angkat Suara

Pelaku kemudian menghubungi dua orang pemesan. Tapi pemesan minta ketemuan di kawasan Trosobo, Kecamatan Taman. Setelah di TKP, pelaku kemudian dibekuk oleh dua petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan berhasil mengamankan barang bukti berupa setengah poket sabu.

“Pelaku bersama barang bukti sabu sebanyak 0,5 gram langsung kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  DUA KORBAN DI TEMUKAN SUDAH TIDAK BERNYAWA,DARI EMPAT KORBAN PERAHU YANG TENGGELAM DI LAUT PULAU HALANG.

Dari hasil penjualan narkoba itu, pelaku yang dijerat pasal 112 tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu sekali transaksi. “Pelaku mengatakan kalau harga setengah pokat seharga Rp 700 ribu. Sedangkan barang tersebut dibeli dari tersangka A seharga RP 650. Jadi sekali transaksi pelaku mendapat untung Rp 50 ribu,” ucap Sugeng Purwanto.sul

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB