SATRESNARKOBA POLRES SIDOARJO BEKUK PENGEDAR SABU-SABU DI MINIMARKET TROSOBO

Rabu, 3 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur | detikkasus.com-, Sebongkah keluarga Bapak dua anak ini berhasil diamankan anggota Satreskoba Polresta Sidoarjo. Aan Kuryanto (39), warga Jalan Simo Pomahan Baru Timur RT 08 RW 05, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ditangkap lantaran mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.

Ia berhasil dibekuk di depan minimarket di Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. “Setelah mendapat laporan masyarakat, Aan langsung kami tangkap di kawasan Taman,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (2/10).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Menyali Melaksanakan Kegiatan sambang ke warga masyarakat di Desa Binaannya

Masih kata Sugeng, semula pelaku Aan mendapat pesanan sabu sebanyak setengah paket dari dua orang berinisial D dan S melalui pesan Whats App. Setelah mendapat pesanan, pelaku kemudian menghubungi A (DPO), warga Surabaya dan memesan narkoba yang dipesan dua orang sebelumnya.

Tak membutuhkan waktu lama, pelaku langsung mendapat jawaban dari tersangka A (DPO) bahwa barang yang dipesan sudah disiapkan. Pelaku pun langsung ke Surabaya untuk mengambil barang haram tersebut. Setelah mendapatkan barang itu, pelaku kemudian membawa satu poket sabu dan menyimpannya ke dalam saku baju yang dikenakan.

Baca Juga:  JHONSON MANIK: ASN Penghina Presiden Wajib Copot

Pelaku kemudian menghubungi dua orang pemesan. Tapi pemesan minta ketemuan di kawasan Trosobo, Kecamatan Taman. Setelah di TKP, pelaku kemudian dibekuk oleh dua petugas dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dan berhasil mengamankan barang bukti berupa setengah poket sabu.

“Pelaku bersama barang bukti sabu sebanyak 0,5 gram langsung kami gelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut dan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari Personil Unit Sabhara Sambangi Toko Alfamart

Dari hasil penjualan narkoba itu, pelaku yang dijerat pasal 112 tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu sekali transaksi. “Pelaku mengatakan kalau harga setengah pokat seharga Rp 700 ribu. Sedangkan barang tersebut dibeli dari tersangka A seharga RP 650. Jadi sekali transaksi pelaku mendapat untung Rp 50 ribu,” ucap Sugeng Purwanto.sul

Berita Terkait

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh
Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.
Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik
Jangan Pilih Calon Bupati, Yang Mengancam Demokrasi Dan HAM
Operasi Zebra 2024 Di Sul-Teng, Kepolisian Berhasil Tekan Angka Kecelakaan Dan Pelanggaran Lalu-Lintas
Karo SDM, Kabid Humas Dan Kabid-Kum Polda Aceh, Pastikan Keamanan Gudang Logistik Dan Kantor KIP Aceh Tengah Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:33 WIB

Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:31 WIB

Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:29 WIB

Menjamurnya Baleho Paslon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Langsa, Di Areal Pinggiran Aset Miliknya Pemko Langsa.

Kamis, 31 Oktober 2024 - 21:28 WIB

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB