Satresnarkoba Polres Nisel, Tangkap Seorang Mahasiswa Penjual Narkotika

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan l Detikkasus.com – Seorang Mahasiswa ketika akan melakukan transaksi jenis sabu di sebuah warung Jln. Lintas Telukdalam-Gunungsitoli tepatnya di simpang Mazino Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan.

Namun Naas nasibnya, dia malah ditangkap oleh sat narkoba Polres Nias Selatan dan berikut barang bukti jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Nias Selatan AKBP REINHARD H. NAINGGOLAN, SH, SIK, MM. melalui BA Subbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur kepada wartawan Rabu 16/03/2022 menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tersebut, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di salah satu sebuah warung yang berada di Jl. Lintas Teluk Dalam Gunungsitoli tepatnya di simpang Mazino Kec. Toma Kab. Nias Selatan.

Baca Juga:  Sengketa, SDN 2 Suka Agung Akan Dijual Oleh Ahli Waris

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias Selatan AKP REINHARD SIANIPAR, SH. Memerintahkan tim opsnal sat narkoba polres nias selatan untuk langsung melakukan penyelidikan.

BA Subbag Humas menjelaskan, dari hasil informasi yang diperoleh, benar adanya pelaku yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga pelaku langsung diamankan dan diketahui bernama MORI GOHAE Alias MORI, LK, 21 tahun, Mahasiswa.

“Tersangka di tangkap pada saat berada di warung, dan saat itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka sehingga di dapati 3 (tiga) buah plastik bening kecil yang diduga keras narkotika Gol I jenis Sabu-sabu. Namun pada saat melakukan penangkapan tim opsnal sat narkoba polres nias selatan mendapat suatu kendala, dengan adanya sekelompok masyarakat yang berusaha untuk menghalangi petugas bahkan sampai menutup bagian ruas jalan yang tidak diketahui dengan alasan apa, sehingga tim opsnal mendapatkan kesulitan untuk memboyong tersangka ke mako polres nias selatan.”

Baca Juga:  Bendahara Desa Bunut Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

“selanjutnya tim opsnal sat narkoba polres nias selatan mengambil tindakan dengan menghimbau keras kepada sekelompok masyarakat yang menghalang halangi petugas dengan cara memberitahukan bahwa tersangka yang di amankan adalah pengedar narkotika, sehingga sempat terjadi cekcok terhadap petugas kepada sekelompok masyarakat. Namun petugas berhasil mengamankan tersangka”

Baca Juga:  Kedapatan Bawa Sabu, Dua Wanita di Sekadau Ditangkap Polisi

“kemudian petugas menyita sejumlah barang bukti berupa :
-2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal seberat 0.29 gram.
-1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal seberat 2.06 gram.
-satu unit handphone genggam (androit)
-uang tunai sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).

Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke mapolres nias selatan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.”

“Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

(Supardi Bali)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru