Satresnarkoba Polres Magelang Tangkap Pengedar Sabu Yang Mengaku Petugas BNN

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|JATENG

Magelang – Polres Magelang ungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba jenis Psikotropika dan Sabu, Rabu (20/1/2021) bertempat di Loby Mako Polres Magelang. Ungkap kasus kali ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H.

Dari keterangan resmi dari Polres Magelang, kasus pertama terjadi pada Sabtu (2/1) sekira pukul 20.00 Wib Petugas Satresnarkoba Polres Magelang menangkap WB dirumahnya Dusun. Tegallancar Rt 003 Rw 005 Desa. Kradenan Kec. Srumbung Kab. Magelang. Tersangka diduga keras terlibat jual beli Psikotropika. Setelah dilakukan penggeledahan tersangka menunjukkan bungkus rokok yang diambil dari saku celana pendek warna hitam yang berisi 1 (satu) strip Psikotropika Alprazolam 1 mg yang berisi 2 (dua) butir yang tersangka peroleh dengan cara membeli online di aplikasi Shopee. Tersangka juga menyimpan barang haram tersebut di kamarnya.

Baca Juga:  Turba Siang Atur Lalu Lintas Untuk Menjamin Keselamatan Siswa Pulang Sekolah

“Tersangka menjual kembali per butirnya dengan sasaran anak-anak sekolah,”kata Iptu Bintoro.

Kasus kedua terjadi pada Jumat (8/1) petugas menangkap AP di sebuah Cafe di Mungkid, Magelang. Tersangka kedapatan memiliki 1 (satu) strip yang berisi 20 (dua puluh ) butir Alganax Alprazolam 1mg dengan cara membeli di Instagram seharga Rp. 350.000,- yang dibelinya pada Selasa (5/1). Dari tangan tersangka, poliri menyita barang bukti yaitu 20 (dua puluh) butir pil Alprazolam 1mg dan 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna Hitam

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-

Baca Juga:  Tetap Bersemangat di Hari Libur, Polsek Sukasada Amankan Arus Lalin di Objek Wisata Twin Waterfall Gitgit

Kasus selanjutnya terjadi pada Minggu (3/1) petugas mengaku seorang pria berinisial R yang mengaku sebagai anggota BNN ditangkap dirumah kontrakanya di Donorojo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang. Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan  barang bukti  1 (satu) paket Sabu dalam plastik klip bening seberat 0,50 gram.

“Saat kita tangkap dan periksa dari keluarganya menghalang-halangi setelah kita dapat barang bukti kita langsung geledah rumahnya dengan RT/RW setempat dan didapati Surat Tugas Palsu dan Stempel Palsu sebagai anggota BNN,”Ungkap Iptu Bintoro.

Baca Juga:  Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Ds Lokapaksa Terus Sambangi Warga Binaanya

Saat ditanya wartawan R mengaku membuat Surat Tugas Palsu dan Stempel Palsu sebagai anggota BNN untuk meyakinkan keluarganya saat membawa sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama, S.I.K., M.H. mengatakan selama 2 minggu terakhir pihaknya telah mengungkap 6 kasus narkoba dengan 10 tersangka dengan barang bukti yaitu sabu dan tembakau gorila seberat 5,18 gram dan psikotropika aprazolam 140 dan reklona 104 butir.

“Para tersangka biasanya mengambil barang melalaui pesan online lalu dikirim ke TKP, barang tersebut ada yang digunakan sendiri ada juga yang dijual,”

Untuk jenis sabu, lanjutnya kebanyakan untuk dipakai sendiri dan untuk jenis pil-pil koplo biasanya dijual perbutir dengan sasaran anak-anak sekolah.

(AD-DK/Saibumi)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru