Polres Kobar, detikkasus.com – TS seorang pemuda berumur 27 tahun kedapatan oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memiliki obat daftar G yang ditarik dari peredaran. Obat tersebut yaitu 185 butir Dextro. Obat tersebut disembunyikan di dalam barakan yang disewanya Jalan Ahmad Yani Gang Junju Rt. 23 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kobar.
Penangkapan TS ini berawal dari didapatkannya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sudah meresahkan warga dilingkungan sekitar kerena seringnya melakukan transaksi obat terlarang tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, TS diciduk saat sedang santai didalam rumah barakannya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barakan tersebut ditemukan barang bukti di dalam kamarnya berupa 185 butir Dextro, 1 unit HP Nokia, 1 buah jaket dan 1 bungkus bekas obat Zenith.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar,” terang Iptu Kariatmono. (Wws jejak kasus).