Satresnarkoba Polres Kobar Ringkus Pengedar Pil Dextro.

Rabu, 20 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Kobar, detikkasus.com – TS seorang pemuda berumur 27 tahun kedapatan oleh Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memiliki obat daftar G yang ditarik dari peredaran. Obat tersebut yaitu 185 butir Dextro. Obat tersebut disembunyikan di dalam barakan yang disewanya Jalan Ahmad Yani Gang Junju Rt. 23 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kab. Kobar.

Baca Juga:  Galian C Mojokerto Hancurkan Jalan Cor Pertanian Baureno | Berita Jejak Kasus.

Penangkapan TS ini berawal dari didapatkannya informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sudah meresahkan warga dilingkungan sekitar kerena seringnya melakukan transaksi obat terlarang tersebut.

Baca Juga:  Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Kasatresnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono mengatakan, TS diciduk saat sedang santai didalam rumah barakannya. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barakan tersebut ditemukan barang bukti di dalam kamarnya berupa 185 butir Dextro, 1 unit HP Nokia, 1 buah jaket dan 1 bungkus bekas obat Zenith.

Baca Juga:  Kapolda Sumut buka Kegiatan Pembinaan Penanggulangan/Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Jajaran Polda Sumut

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar,” terang Iptu Kariatmono. (Wws jejak kasus).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB