Satresnarkoba Polres Kendal Tangkap Pelaku Pemakai Narkoba di Wilayah Weleri

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendal l Detikkasus.com – Satresnarkoba Polres Kendal telah berhasil mengamankan seorang laki laki dengan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan, untuk melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I subsider setiap orang yang tanpa hak atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

AKP Agus Rianto S.H Kasatresnarkoba menjelaskan sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan LP / A / 12 / I / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KENDAL / POLDA JATENG

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dalam Conter HP depan pasar Weleri, ikut jalan Raya Utama Tengah, Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal. Jum’at tanggal (28/01/2022) sekira Jam 21.00 Wib,” katanya.

Dikatakan Agus bahwa sementara Identas pelaku atas nama A S Alias Andi bin Almarhum Suripto Pekalongan, 30 November 1980, Laki – laki, Wiraswasta (Penjual HP), Islam, Indonesia Jawa, bertempat tinggal Dukuh Lebo RT. 024 RW. 07 Ds. Bumiayu Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

Baca Juga:  Polsek Diwek Berhasil Bekuk Pengedar Narkoba

W B A Alias Andung bin Almarhum Soepangkat Kendal, 27 September 1977, Laki – laki, Wiraswasta (Servise HP) , Islam, Indonesia Jawa, bertempat tinggal di Dukuh Kedonsari RT. 01 RW. 09 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal.

“Barang bukti yang di amankan Kardus HP merk Redmi 6 warna kuing orange. Timbangan warna silver. Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal Narkoba 1 (satu) buah sedotan berbentuk serok. 1 (satu) buah seperangkat alat hisap atau (bong). 1 (satu) bungkus sedotan. 4 (buah) klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal. 1 (satu) bungkus klip plastik. 1 (satu) buah korek api warna biru dan hijau. 1 (satu) buah HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik milik AS satu buah HP merk Redmi 5 Warna Gold milik WBA satu buah ATM BCA,” ujarnya.

Pasal yang di sangkakan adalah pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Rutan Klas IIB Humbahas Kanwil Kumham Sumut Gelar Razia Menyambut HBP ke-58

Kasatresnarkoba Polres Kendal Agus Riyanto S.H menjelaskan tentang Kronogis kejadian berawal dari laporan masyarakat mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika Gol I jenis sabu. Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kendal. Dan pada hari jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira jam 18.00 wib terlapor (1) berada Di dalam Conter HP depan Pasar Weleri.

“Diamankan dan dilakukan interograsi didapat pada HP merk VIVO Y 17 warna biru metalik dengan nomor milik terlapor AS terdapat chat penjualan Narkotika gol. I jenis sabu kemudian selang 1 jam sekira 19.00 wib terlapor (2) datang ke Conter HP kemudian oleh petugas diamankan karena menurut AS bahwa terlapor WBA adalah karyawan di conter tersebut dan juga orang yang membantu mendapatkan Narkotika gol. I jenis sabu oleh AS,” jelasnya.

Kasatresnarkoba Polres Kendal juga Menambahkan bahwa kemudian mendasari bukti tersebut petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar sekira jam 21.30 wib menemukan dibawah etalase Penjualan HP ditemukan didalam kardus HP berisi satu bungkus klip plastik, potongan sedotan berbentuk serok, dan korek api warna biru, Pipet kaca dengan sisa serbuk kristal,

Baca Juga:  Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Narkoba, 3 Tersangka dan 36.27 Kg Sabu Berhasil Diamankan

“Timbangan warna silver dan empat buah klip plastik berisi kerak sisa serbuk kristal Sabu. Kemudian dilakukan interograsi terhadap terlapor AS barang tersebut dan diakui kepemilikannya milik AS yang cara mendapatkanya dibantu ambil alamat oleh WBA dan terlapor WBA diberi upah dan diberi sedikit sabu atau serbuk kristal Narkotika gol. 1 tersebut untuk digunakan dan oleh terlapor AS,” imbuhnya.

“Ada sebagian yang dijual kepada saudara I, A, R dan R. Dan AS membeli menggunakan uang AS biasanya ambil seharga seharga Rp 1.050.000,- dengan berat 1 gram kepada saudara J alias A masih DPO dengan cara transfer lewat ATM BCA dan M-Banking dengan nama rekening penerima Nungki Rahayu dengan cara ambil alamat oleh terlapor AS dan kadang dibantu oleh terlapor WBA. Kemudian kedua terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kendal guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Redaksi)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB

Uncategorized

SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar

Rabu, 30 Okt 2024 - 21:06 WIB