Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri mengungkap kasus narkoba jenis Pil Dobel L. Kasus ini diungkap pada Rabu 05 Juli 2018. Polisi dari Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pria berinisial MD (17 ) di rumahnya, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
Saat ditangkap, pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin. Barang bukti yang diamankan 16 (enam belas ) butir pil jenis LL dan 1 (satu) buah HP merk Vivo .
Terkait kronologi penangkapan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH menjelaskan, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
” Selanjutnya dilakukan penyelidikan pada hari Rabu ( 05/ 07/ 2018 ) sekira pukul 19.00 wib di rumah pelaku “, Kata AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Minggu ( 08/07/2018 ).
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku lengkap beserta barang bukti pil jenis LL dan saksi pembeli, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.
Sewaktu diinterogasi, MD mengaku mendapat Pil Dobel L tersebut dari pria berinisial DJP ( 29 ) , pekerjaan buruh tani , warga Dusun Plaosan, Rt /Rw 001 /001, Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap DJP di Dusun Plaosan, Rt /Rw 001 /001, Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kediri. Barang bukti yang diamankan berupa 36 ( tiga puluh enam ) butir pil jenis LL dan 1 (satu) buah HP merk Oppo .
Pelaku diduga melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
” Untuk kepentingan penyidikan, MD karena masih anak – anak tidak dilakukan penahanan, sedangkan DJP ditahan di rutan Polres Kediri “, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH. ( Hernowo )