Satresnarkoba Polres Kediri Ungkap Kasus Narkoba.

Minggu, 8 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri mengungkap kasus narkoba jenis Pil Dobel L. Kasus ini diungkap pada Rabu 05 Juli 2018. Polisi dari Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pria berinisial MD (17 ) di rumahnya, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Saat ditangkap, pelaku tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin. Barang bukti yang diamankan 16 (enam belas ) butir pil jenis LL dan 1 (satu) buah HP merk Vivo .

Baca Juga:  Sambang Desa, Bhabinkamtibmas Desa Pucaksari Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada warga. ⁠⁠⁠

Terkait kronologi penangkapan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH menjelaskan, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

” Selanjutnya dilakukan penyelidikan pada hari Rabu ( 05/ 07/ 2018 ) sekira pukul 19.00 wib di rumah pelaku “, Kata AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Minggu ( 08/07/2018 ).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku lengkap beserta barang bukti pil jenis LL dan saksi pembeli, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.

Baca Juga:  KHR Untuk Kediri Satu, Tinggal Satu Langkah Kaki Lewat PDIP

Sewaktu diinterogasi, MD mengaku mendapat Pil Dobel L tersebut dari pria berinisial DJP ( 29 ) , pekerjaan buruh tani , warga Dusun Plaosan, Rt /Rw 001 /001, Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Polisi kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap DJP di Dusun Plaosan, Rt /Rw 001 /001, Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Kediri. Barang bukti yang diamankan berupa 36 ( tiga puluh enam ) butir pil jenis LL dan 1 (satu) buah HP merk Oppo .

Baca Juga:  LSM NAM, "Desak Tim Saber Pungli Tindak Paguyuban Lereng Muntiara Kelut.

Pelaku diduga melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

” Untuk kepentingan penyidikan, MD karena masih anak – anak tidak dilakukan penahanan, sedangkan DJP ditahan di rutan Polres Kediri “, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH. ( Hernowo )

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru