Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pengedar narkoba jenis Sabu – sabu, MAF (36 ), laki – laki, pekerjaan Wiraswasta (counter HP ) di rumah pelaku, Jalan Raya Mojokerep, Rt /Rw 002 /001, Desa Mojokerep, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Rabu (14/3/2018).
” Telah ditangkap tersangka hari Minggu ( 01/07/2018 ) sekitar pukul 19.00 Wib di rumahnya “, ujar Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Senin ( 02/07/2018 ).
Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasatnarkoba Polres Kediri menuturkan, Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan pesta narkoba, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku lengkap beserta barang bukti Narkotika jenis sabu 2,6 gram dan peralatan hisap sabu sabu.
” Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri “, beber AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH.
Adapun Barang bukti yang diamankan, 3 (tiga ) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,6 (dua koma enam ) gram dan 1 buah HP merk Samsung.
Rincian berat masing – masing plastik adalah, 1,06 (satu koma nol enam) gram, 1,03 (satu koma nol tiga) gram, 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram.
Kemudian, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu – sabu, dan 2 (dua ) buah korek api gas.
” Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Untuk kepentingan Penyidikan , tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri “, pungkas AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH. ( Hernowo ).