Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Pil Dobel L.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pria berinisial AYP (20), pekerjaan buruh tani, warga dusun Temboro, Rt /Rw 006 /002, Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri yang kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Barang bukti yang diamankan berupa 17 ( tujuh belas ) butir pil jenis LL, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi dan 1 (satu) buah HP merk Oppo.

Pelaku ditangkap di salah satu warung kopi Dusun Temboro Rt /Rw 006/002, Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, pada Rabu ( 04/07/2018 ) sekira pukul 19:30 WIB.

Baca Juga:  Khawatir Jalan Desa Rusak, Warga Kediri Pasang Plang Stop Dump Trucuk.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH menerangkan, penangkapan terhadap AYP setelah ditangkapnya seorang pengedar pil jenis dobel L berinisial DJP, kemudian DJP mengaku mendapatkan pil jenis dobel L tersebut dari pelaku ( AYP ), lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Kediri juga menangkap AP ( 27 ), pria, pekerjaan tani, warga Dusun Temboro, Desa Plaosan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri . Penangkapan pelaku juga merupakan pengembangan ” ungkap kasus narkoba jenis pil dobel L ” dari penangkapan DJP juga, yang mengaku mendapatkan narkoba dari pelaku, AP.
DJP sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri, saat diinterogasi dirinya juga mengaku mendapatkan pil jenis dobel L dari AP, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga:  Anev Pelaksanaan Tugas Dipapangan Kapolsek Seririt Pimpin Apel Konsolidasi

Dari pelaku, AP, diamankan barang bukti berupa 17 (tujuh belas ) butir pil jenis LL dan 1 (satu) buah HP merk Nokia .
Untuk kepentingan penyidikan, pelaku ditahan di rutan Polres Kediri.

Baca Juga:  Rutinitas Personil di Pagi Hari Melaksanakan Pengaturan Arus lalulintas di Simpang Tugu Tri Yuda Sakti

” Pelaku diduga melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Minggu ( 08/08/2018 ). ( Hernowo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *