Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Aparat Satresnarkoba Polres Kediri akhirnya menangkap terduga pemilik sabu seberat 1,75 ( satu koma tujuh puluh lima ) gram.
Itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH melalui rilis tertulisnya kepada media ini. AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH mengatakan, berawal, informasi dari masyarakat bahwa di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) sering dijadikan pesta dan transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas.
Lanjutnya, pada Selasa 14 Agustus 2018 sekitar pukul 06.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun Karangdinoyo Rt 026 /Rw 006 Desa Kepung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri lengkap beserta barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.
Dari kasus ini, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 3 (tiga ) plastic klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) gram dengan berat masing – masing plastic klip adalah 0,68 (nol koma enam puluh delapan ) gram, 0,92 (nol koma sembilan puluh dua ) gram, dan 0,15 (nol koma lima belas) gram.
Selain itu, turut diamankan pula 2 (dua ) sedotan plastik dan 1 (satu) buah HP merk Nokia dari pelaku.
” Pelaku diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri “, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Rabu ( 15/08/2018 ). ( Hernowo )