Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Satresnarkoba Polres Kediri meringkus pria berinisial MAW (28), pekerjaan pengamen , warga Jalan Maluku, Rt 002 / Rw. 008, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pasalnya kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis pil Double L, pada Kamis ( 12 /07 / 2018 ) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH menerangkan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Masih menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada Kamis ( 12 /07 /2018 ) sekira pukul 06.30 wib di Jalan Maluku Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku lengkap beserta barang bukti dan saksi pembeli.
Lalu oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri dikembangkan dan berhasil menangkap jaringan atasnya seorang pria berinisial YI ( 48 ), pekerjaan swasta ( jualan baju ), warga jalan Kacapiring Blok L Nomor 13 DesaTulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Dan seorang pria berinisial ACW (28), pekerjaan Kuli bangunan, warga Jalan Arjuno, Rt 006/ Rw 002, Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Barang bukti yang diamankan berupa 34 (tiga puluh empat ) butir pil jenis LL, 1 (satu) buah tablet merk vissko dan 1 (satu ) buah HP merk Sony.
” Tersangka diduga melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan . Untuk kepentingan penyidikan 3 ( tiga ) tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri “, kata AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Senin ( 16/ 07/ 2018 ). ( Hernowo ).