Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Satresnarkoba Polres Kediri membekuk LIP ( 28 ), pekerjaan penjual soto, alamat Tamanan Gang putih No. 35, Rt 006/ Rw 002, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri yang kedapatan membawa Psikotropika dan pil jenis double L.
Lelaki yang berasal dari desa yang terkenal dengan kuliner Soto Tamanan tersebut dibekuk oleh petugas dari Satresnarkoba Polres Kediri sekitar pukul 21.30 di area Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri, pada Kamis ( 31/05 ).
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH mengatakan, pelaku ditangkap karena kedapatan membawa psikotropika dan mengedarkan pil double L tanpa ijin.
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan, 6000 (enam ribu) butir pil jenis Diazepam, 17.000 (tujuh belas ribu) butir pil jenis LL, 1 (satu) buah HP merk Evercross.
” Tersangka diduga melanggar pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Kediri “, terang AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Jumat ( 01/ 06 ). ( Hernowo ).