Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membekuk pengedar pil dobel L pada Sabtu (11/08/2018) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin. Pelaku ditangkap di di warung Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Pengedar yang dibekuk yakni, seorang pria berinisial MWM ( 28 ), pekerjaan kuli bangunan, warga Dusun Jombangan Desa Tertek Kecamatan Pare Kabupaten Kediri .
Dari pelaku, Polisi amankan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat ) butir pil jenis dobel L dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam .
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH dalam rilis tertulisnya mengatakan, berawal, dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengkonsumsi dan transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas dan pada Sabtu 11 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan lengkap beserta barang bukti dan saksi pembeli, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.
Tak berhenti sampai di situ, setelah petugas menangkap pelaku MWM, kemudian dilakukan pengembangan terhadap bandar atasnya, dan menangkap dua pelaku lagi di lokasi yang berbeda, yakni satu pelaku berinisial ETA ( 27 ), pria, pekerjaan kuli bangunan , warga Dusun Pranggang barat Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri .
Pelaku ETA ditangkap pada Senin 13 Agustus 2018 sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Pranggang barat Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Lebih jauh, pelaku satunya lagi yang ditangkap tim Buser Satresnarkoba Polres Kediri adalah seorang pria berinisial S ( 31 ), pekerjaan swasta (jualan telur), domisili di Desa Silir Rt 002/Rw 001 Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Pelaku ditangkap di rumahnya lengkap beserta barang bukti pil jenis doubel L, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pelaku ETA dan S, Polisi mengamankan barang bukti berupa 19 (sembilan belas ) butir pil jenis dobel L, 1 (satu) buah HP merk Huawei, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung.
” Pelaku diduga melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “, tutup AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Rabu ( 15/08/2018 ). ( Hernowo )