Satresnarkoba Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Sabu

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Kabupaten Kediri.
Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu – sabu di wilayah hukumnya, pada Sabtu ( 14/07/2018 ).

Kasatresnarkoba Polres Kediri Eko Prasetio Sanosin, SH., MH menjelaskan penangkapan pelaku, bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan pesta dan transaksi narkoba.

Kemudian petugas kepolisian Satresnarkoba Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sabu – sabu sekitar pukul 09.00 WIB di rumah Desa Selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.

Pelaku tersebut yakni, seorang pria berinisial ZA (34), pekerjaan buruh tani, alamat Desa Dawung, Rt 002/ Rw 007, Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri .

Baca Juga:  MUNGKINKAH TANAH KELAHIRANKU BUKAN BAGIAN DARI WILAYAH NKRI

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 2 (dua ) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,08 (satu koma nol delapan ) gram.

Adapun rincian berat masing – masing plastik adalah 0,58 (nol koma lima puluh delapan ) gram, 0,50 (nol koma lima puluh ) gram dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam.

” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi Polres Kediri “, kata Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Senin ( 16/ 07/ 2018 ).

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polres Kediri juga menangkap seorang pelaku pengedar Sabu – Sabu lainnya di rumah Desa Selosari Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri sekitar pukul 09:00 WIB.

Baca Juga:  LSM NAM, "Desak Tim Saber Pungli Tindak Paguyuban Lereng Muntiara Kelut.

Pelaku tersebut yakni, seorang pria berinisial SSNIC (26 ) thn, lahir di Blitar tgl 2 April 1992 , SMK ( lulus ), swasta , alamat Dusun Karanganyar Rt 001/Rw 001 Desa Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Menurut informasi dari Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, penangkapan pelaku juga bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan pesta dan transaksi narkoba.

” Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta mengamankan barang buktinya “, terang AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH kepada wartawan media ini.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat ) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,88 (satu koma delapan puluh delapan ) gram, dengan rincian berat masing – masing plastik adalah, 0,47 (nol koma empat puluh tujuh ) gram.

Baca Juga:  Jam Dinas Ulfarosidah Oknum Guru MAN Purwoasri Kepergok Masuk Hotel dengan PIL

0,49 (nol koma empat puluh sembilan ) gram, 0,51 (nol koma lima puluh delapan ) gram, 0,34 (nol koma tiga puluh empat ) gram .

Diamankan pula 1 (satu) timbangan elektrik, 7 (tujuh ) bungkus plastic klip dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah .

” Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . Untuk kepentingan penyidikan, 2 Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri “, tutup AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH. ( Hernowo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *