Satresnarkoba Polres Kediri Berhasil Ungkap Kasus Pengedar Pil Double L.

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin SH., MH menerangkan, anggota Satresnarkoba Polres Kediri berhasil membekuk pengedar pil double L dengan pelaku seorang pria berinisial MZA ( 30 ), Sabtu ( 21/07/2018 ).

Pelaku bertempat tinggal/ berdomisili di Dusun Krecek Rt 001/Rw 002 Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri Jawa Timur.

” Ungkap kasus ini diawali berdasarkan keterangan dari tersangka Tri Utomo ( yang telah tertangkap dan ditahan ) mengaku mendapatkan pil jenis double L dari MZA “, beber AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Sabtu ( 28/07/2018 ).

Baca Juga:  Kegiatan Rutinitas Unit Sabhara Laksanakan Patroli Wilayah Untuk Cegah Tangkal Kriminalitas Jalanan dan Premanisme

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kemudian, pada Sabtu ( 21/07/2018 ) sekira pukul 12.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya lengkap beserta barang bukti pil jenis Double L.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 27.000 (dua puluh tujuh ribu ) butir pil jenis Double L dan 1 (satu) buah HP merk Samsung. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Polres Kediri.

Baca Juga:  Polres Kediri Amankan Dua Pengedar Pil Dobel L.

Setelah diinterogasi oleh petugas Kepolisian, pelaku mengaku menjual pil Double L tersebut kepada pelaku kedua, yakni seorang pria berinisial C ( 29 ), pekerjaan buruh tani, alamat Dusun Nepen Rt 002/Rw 014 Desa Kresek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri .

Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan, kemudian, pada Selasa ( 24/07/2018 ) sekira pukul 10.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku kedua ini lengkap beserta barang bukti.

Baca Juga:  KAPOLRESTA SIDOARJO JADI NARSUM, NETRALITAS ASN, TNI, POLRI DAN KADES DI PEMILU 2019

Dari pelaku kedua ini diamankan barang bukti berupa 46 (empat puluh enam ) butir pil jenis Double L dan 1 (satu) buah HP merk Oppo.

” Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ”, tutup Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH. ( Hernowo ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *