Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Satresnarkoba Polres Kediri membekuk pengedar narkoba jenis pil LL dan pil jenis Y, pada Jumat ( 29/06/2018 ). Barang bukti yang diamankan 42 ( empat puluh dua ) butir pil jenis LL, dua butir pil jenis Y dan satu buah HP merk Nokia.
“Penangkapan tersangka ini atas informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan transaksi narkoba ,” kata Kasatnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Senin ( 02/07/2018).
Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku lengkap beserta barang bukti dan saksi pembeli sekira pukul 06.30 WIB di rumah pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi.
Tersangka adalah, S ( 49 ), laki – laki, buruh harian lepas, warga Dusun Kepung Timur, RT. 011/ RW. 002, Desa Kepung, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
” Tersangka diduga melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ,” tutup AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH. ( Hernowo )