Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satuan Narkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu diwilayah hukum Polres Gresik.
Hasil ungkap Kasus ini dinyatakan Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H. melalui Awak media ini Kamis (21/3/19).
Kasat Narkoba Polres Gresik mengatakan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan oleh dua warga berinisial S (40) dan K (48) keduanya merupakan warga Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
“Keduanya berhasil dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/19) pukul 05.00 WIB. di jalan raya Wringinanom tepatnya di desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.” terang AKP Redik.
Adapun saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangkaS (40) dan K (48) ditemukan barangbukti berupa satu plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat timbang ± 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram beserta bungkusnya berupa tisu putih, satu alat hisap bong dari botol plastik bekas cap kaki tiga, dua buah pipet kaca, satu korek api gas, satu gunting, satu kotak bekas kemasan lampu yang berisi plastik klip kosong, satu HP Samsung J-5 hitam, HP Samsung Model: SM-8109E hitam, HP Lenovo Type: A2020a40 putih masing-masing dengan No. Simcard.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik dan barang bukti diamankan anggota Satresnarkoba Unit I Polres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Gresik. (Her)