Satresnarkoba Polres Gresik Berhasil Amankan Dua Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 22 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satuan Narkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu diwilayah hukum Polres Gresik.

Hasil ungkap Kasus ini dinyatakan Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H. melalui Awak media ini Kamis (21/3/19).

Kasat Narkoba Polres Gresik mengatakan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, yang dilakukan oleh dua warga berinisial S (40) dan K (48) keduanya merupakan warga Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Polres Gresik Gelar Pasukan Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2019

“Keduanya berhasil dilakukan penangkapan pada Minggu (17/3/19) pukul 05.00 WIB. di jalan raya Wringinanom tepatnya di desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.” terang AKP Redik.

Adapun saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tersangkaS (40) dan K (48) ditemukan barangbukti berupa satu plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat timbang ± 1,22 (satu koma dua puluh dua) gram beserta bungkusnya berupa tisu putih, satu alat hisap bong dari botol plastik bekas cap kaki tiga, dua buah pipet kaca, satu korek api gas, satu gunting, satu kotak bekas kemasan lampu yang berisi plastik klip kosong, satu HP Samsung J-5 hitam, HP Samsung Model: SM-8109E hitam, HP Lenovo Type: A2020a40 putih masing-masing dengan No. Simcard.

Baca Juga:  Antisipasi Lonjakan Harga Satgas Pangan Gresik Lakukan Operasi Pasar

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Gresik dan barang bukti diamankan anggota Satresnarkoba Unit I Polres Gresik untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Dua orang Narapidana Penghuni Lapas Cab. Rutan Bireuen, Aceh di Tangkap Karena Mengkonsumsi Shabu di Dalam Sel.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Gresik. (Her)

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru