Satresnarkoba Polres Gresik Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu

Rabu, 9 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Gresik – Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu.

Kejadian bermula saat anggota opsnal Satreskoba Polres Gresik menerima informasi, sebuah kontrakan di Perum Bukit Sekar Indah Blok A No.  04, Kel. Ngargosari Kec. Kebomas, Kab. Gresik menjadi tempat penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis shabu.

“Berdasarkan informasi yang masuk, selanjutkan dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Gresik sekira pukul 01.00 wib dilakukan penggrebekan di sebuah kamar kost dan berhasil mengamankan dua tersangka STL (52) warga desa Karangrejo Kelurahan Wonokromo, Surabaya dan MI (23) warga Socah, Bangkalan,” ungkap Kasat Narkoba AKP Redik Tribawanto.

Baca Juga:  Edukasi Disiplin Prokes dan Sosialisasi Pembagian Masker Terus Digalangkan Oleh Polsek Dukun

Kedua tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu, hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya seberat -+ 1,31 (satu koma tiga Satu) gr, jaket warna coklat merk Noton, timbangan warna hitam Merk CHQ, plastik klip, alat hisab shabu dari botol kaca, pipet kaca, tisu, korek api gas, sekrop terbuat dari potongan sedotan, dua buah hp dan 1 unit motor scoopy.

Baca Juga:  Tinjau Pasar Danau Bingkuang, Bupati Minta Segera Di Serahterimakan dan di Fungsikan

“Pelaku dijerat dengan pasal 132  ayat (1)  Jo Pasal 112 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kasat narkoba.

Baca Juga:  Bukti kesigapan Anggota Koramil 0816/03 Buduran-Sidoarjo bantu atasi kebakaran di wilayahnya

Selanjutnya kedua tersangka diamankan dirutan Mapolres Gresik beserta barang bukti guna memenuhi proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Heri

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB