Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil Menangkap Pelaku Sabu.

Indonesia – Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS | Detikkasus.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Agung Polres Tanggamus dibackup Satresnarkoba dan Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang penyalahguna Narkoba di Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, Minggu (15/7/18) dinihari.

Pelaku AZ (31) diamankan di rumahnya, sekitar pukul 02.00 Wib, dari tangannya turut disita barang bukti 3 bungkus plastik berisi sabu, 5 plastik kosong sisa pakai, alat hisap sabu/bong, kaca pirek dan korek api.

Baca Juga:  Bawa Sabu 1082 Gram Pemuda Kendari Ditangkap BNNP Di Kolaka

Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mengungkapkan, barang bukti sabu diamankan didalam magicom tidak terpakai dan alat hisap sabu/bong ditemukan di dinding dapur rumah pelaku.

Baca Juga:  Kunjungan/DDS Sat Binmas di Desa Menyali

“Pelaku ditangkap berdasarkan penyelidikan bahwa pelaku diduga sebagai pengedar Sabu,” kata AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku barang bukti sabu yang ditemukan merupakan sisa penjualan karena pelaku sudah lama memperjualkan Narkoba. “Selanjutnya kita akan dilakukan pengebangan tempat pelaku membeli Sabu,” jelasnya.

Baca Juga:  1 Lagi Bandar Shabu Diringkus Aparat Kepolisian di Desa Pulau Jambu Kampar

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus. “atas kejahatannya, pelaku terancam pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *