Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto Kota. detikkasus.com – Tiada hari tanpa ungkap kasus oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/231.A/VIII/2017/Jatim /Res. Mjk. Kota/SPK tanggal 30 Agustus 2017 dan Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik/37/ VIII/2017/ResNarkoba tanggal 30 Agustus 2017, Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan karena memiliki Narkotika Gol.I bukan tanaman jenis Sabu, Rabu (30/8).
Adapun modus operandi adalah sebagai berikut, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan oleh anggota Sat Gas Narkoba Polres Mojokerto Kota hingga berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu tersangka inisial MN, umur 38 tahun, perempuan, swasta, alamat Link. Balongrawe RT/RW : 03/05 Kel. Kedundung Kecamatan Magersari Kota Mojokerto karena kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu. Pelaku diduga telah menjual, sebagai perantara dan menguasai Narkoba jenis Sabu.
Kasatresnarkoba AKP Hendro Susanto, SH mengatakan bahwa tersangka berikut barang bukti berupa 1(satu) Plastik Klip Sabu berat Kotor 2,08 Gram, 1(satu) Plastik Klip Sabu Berat Kotor 0,57 Gram, 1(satu) Pipet Kaca yg berisi sisa Sabu, 1(satu) Buah timbangan Elektrik dan 2 (Dua) pak plastik Klip diamankan Satresnarkoba guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu” ungkap Hendro. (Djafar).