Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban- Detikkasus.com, Hari Senin tanggal 25 september 2017 sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor milik Sadang Ari Bowo (33 th). Pelaku curanmor adalah MWR (33th) asal Dusun Simo RT.03 RW.02 Desa Simorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban dan KM (blm tertangkap), dengan cara merusak kunci kontak saat sepeda diparkir ditinggal akan membeli gabah milik orang lain, tafsir kerugian Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah). Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tanggul Waduk Desa Simorejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.
Ditangan pelaku didapati sebuah Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor Honda Supra x, warna Hitam, Nopol S 3103 KA, tahun 2009. Akibat perbuatannya, saat ini MWR diamankan di Mapolsek Widang.
Kepada tim Jejak Kasus, Aiptu Rameli (Kanit reskrim Polsek Widang) menegaskan, ” pelaku dijerat Pasal 363 (1) ke 4e,5e KUHP.” Tegasnya. Rameli juga menambahkan, ” kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polsek Widang guna penyelidikan lebih lanjut, karena masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran,” tambahnya. (Sil/joel/mam).