Detikkasus.com | Tandes -, Sungguh cepat sekali pergerakan unit team satreskrim polsek tandes dalam membasmi pengguna narkoba di wilayah surabaya ini,tak perduli malam ataupun para ba’da shubuh tugas negara harus tetap dijalankan,kemarin pada hari Jum’at tanggal 23/11/18 sekitar pukul 06.00 Wib Unit Reskrim Polsek Tandes Telah berhasil meringkus dua pengguna/pengedar NARKOBA Jenis SHABU.
Melalui gelar perkara konferensi pers polsek tandes berdasarkan surat laporan Polisi No. LP /A/ 26/ XI/2018/Polsek Tandes Tanggal 23 Nopember 2018,tempat kejadian penangkapan pelaku didalam kamar Kos No15 Lantai 2 jalan Gersikan 2 Kecamatan Tambaksari Kota surabaya.
Kedua tersangka harus meringkuk dijeruji besi polsek tandes,mereka berdua,RONY FAIZAL, 14 Peb 1976 umur 42 tahun,islam,pekerjaan swasta warga dukuh setro 9 no 64 rt 9/rw 09 kelurahan gading,Surabaya.Tersangka kedua ARI WIBOWO, 10/10/1988 umur( 30 Tahun),agama Islam,Swasta alamat desa Gadingsari Kecamatan Lumajang Kota,Kabupaten Lumajang.
Penangkapan kedua tersangka juga dikuatkan dengan beberapa saksi,RIBUT PRASETYO, 01/10/1984,Agama Islam,Pekerjaan Polri Alamat Polsek Tandes,jalam Simpang darmo permai Utara No. 01 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes Kota Surabaya,serta,
BAMBANG YUDIONO,Bojonegoro, lahir,01/02/1982,agama Islam
Pekerjaan Polri Alamat Aspolsek Tandes,jalan Simpang darmo permai utara No. 01 Kelurahan Karangpoh Kecamatan Tandes,surabaya.
Segenap barang bukti narkoba yang berhasil diamankan petugas,2 Poket Narkotika Jenis Sabu sabu seberat 1,09 gram beserta bungkusnya,dan 1 Set rangkaian Alat yg digunakan untuk pesta shabu,juga 1 pipet kaca.
Naas Pada hari Jum’at tanggal 23/11/18 pukul 06.00 Wib,Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tandes telah melakukan kegiatan Penggeledahan di dalam kamar kost No.15 Lantai 2 Jl.Gersikan 2 Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya.
Dan menangkap dua orang laki laki itu yang kedapatan memiliki, menyimpan,dan menguasai Narkoba jenis sabu sabu sejumlah 2 pocket di dalam kamar kost kosannya,barang haram tersebut di sembunyikan dalam kotak Permen Daublemint warna hijau diletakan dirak TV bagian tengah dalam kamar kost yang ditempati Tersangkam.
Selanjutnya ke 2 Tersangka Dilakukan Test Urine di Klinik Restabes Surabaya jalan Rajawali,ternyata hasilnya positif (+),langsung tersangka Dibawa Ke Mako untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.pasal yang dilanggar 112, 132 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kapolsek tandes Kompol H Kusminto SH bersama team jajaran satreskrim,Riksa Saksi saksi,Sita Barang bukti,Riksa Tersangka,tinjut,
Lidik, Sidik, Tuntas. Kirim Ke JPU.sulton