Detikkasus.com | Jatim, Lagi Unit Reskrim Polsek Sedati telah berhasil menangkap Pelaku CURANMOR dan HP,pelaku pencurian kendaraan roda dua beserta Hp sebagaimana telah melanggar pasal 363 KUHP,hari senin tanggal 8/10/18 pukul 00.40 wib.
Tersangka pencurian Tutuk wahyudi beralamat didusun banjarmlati rt 05 rw 18 desa pecabean kecamatan sedati sidoarjo,berdasarkan surat LP/280/X/YAN 2.5/2018/JATIM/ RESTA SDA/SEK SDT, tanggal 08/10/18, tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dan HP,pelaku melakukan aksinya di dalam ruang bengkel las dusun bonosari rt 002/rw 19 di jalan haji syukur VI blok A no 20 desa sedati gede.
Di kuatkan dengan adanya pelapor AGUS DWI SAPUTRA,warga Trenggalek, umur 20 tahun, Swasta, Alamat Dusun Bendogolor Rt.38/Rw.11 Wonoayu, Panggul Trenggalek, tetapi indekost,didusun Bonosari Rt.02 /Rw.19 Jl. H. Syukur VI Blok. A-20 desa Sedatigede Kecamatan Sedati Sidoarjo.
-Agus Dwi Saputra,kehilangan(Korban R-2),dan EKO (Pemilik bengkel) warga desa sedatigede,pegawainya DWI SULISTYO ( Tukang Las)serta SABARUN BUDIMAN (korban HP)ketiga warga tersebut korban juga membantu sebagai saksi agar proses pelaporan ke polsek sedati lebih efisien.
Segenap barang bukti curian yang diamankan polsek sedati,1(satu) Lembar Surat Keterangan dari Leasing dengan identitas : jenis SUZUKI FU150SCD2 .tahun 2014 Nopol AG-5519-DV Warna putih abu-abu No.rangka MHMH8BG41EAEJ236626 No.Mesin G427ID229494 STNK An.YAYAN WIDYANARKO alamat desa.sawuhan Rt.01 Rw.p2 purwoasri kediri.
1 (Satu) Buah HP merk ADVAN S4 warna putih dengan No.IMEI 354066083768294, 354066083928294 milik SABAR BUDIMAN beserta dosbooknya,Rekaman CCTV,Satu Buah Power. Bank Warna Biru,Jaket Bertuliskan “Persebaya” (Yang di pakai tersangka waktu melakukan Pencurian).
Pemilik korban Hp ataupun sepeda diduga mengalami kerugian 1 (unit) kendaraan R2 dan 1 (unit) Hp yang di tafsir sebesar Rp 18.800.000,- (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Pada hari minggu tanggal 07 Oktober 2018 Sekitar jam 21.00 Wib Korban memarkir kendaraannya di dalam bengkel las,kemudian korban langsung ke kamar untuk istirahat sekitar jam 00.00 Wib,ada saksi Dwi S datang dan memarkir kendaraannya tepat di samping speda motor milik korban.
Disaat yang pas berada di dalam kamar Saksi DWI S melihat ada seorang laki-laki yang sedang menuntun sepeda motor korban keluar bengkel,namun saksi hanya melihat dan mengira yang mengambil kendaraan tersebut adalah korban.
Setelah itu saksi merasa curiga dan melihat korban yang ada dikamar atas, Namun korban masih tidur dan langsung membangunkan korban bahwa kendaraan miliknya telah di ambil oleh pelaku, setelah itu korban bersama saksi berusaha mengejar pelaku dan mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi namun tidak di temukan dan saat ini dilaporkan ke Polsek Sedati guna di adakan pennyelidikan lebih lanjut.
Sementara Kapolsek sedati AKP I Gusti Merta SH memapaparkan segera menindak tegas pelaku kejahatan yang melanggar pasal 280 KUHP,bersama team satreskrim anak buahnya mengolah TKP,menerima laporan warga,Memeriksa saksi-saksi,pelaku pencurian dapat dilihat dari ciri-ciri pelaku yang menggunakan pakaian dan perawakan kurus, serta dapat dikenali oleh warga disekitar tkp, selanjutnya unit reskrim polsek sedati berhasil membekuk pelakunya, maka Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Hp dapat dimankan didepan Kantor KUA Waru Jl. Kolonel Sugiono Panjunan Kecamatan. Waru Sidoarjo, atas perbuatannya tersangka bisa terancam hukuman penjara maximal 4 tahun.
Pelaku sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian dan telah menjalani hukuman, 1 tahun 3 bulan di Lembaga Permasyarakatan Sidoarjo, (Pelaku Keluar LP 2 bulan yang lalu).sulton