Satreskrim Polsek Babat Amankan Pelaku Judi Domino

Detikkasus.com | Lamongan – Asyik bermain judi domino, Warga Desa Truni, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, digerebek anggota Polsek Babat Lamongan, Jawa timur.

Saat terjadi penggrebekan di rumah RD, Anggota Polsek Babat berhasil mengamankan tiga pelaku perjudian yang ber inisial, Ma (46), RD (63) dan KR (27) warga Truni. Sedangkan 4 pelaku lainnya yang lolos dari penggrebekan, sudah ditetapkan (DPO) Daftar Pencarian Orang.

Baca Juga:  " SUHU ACAY " TIDAK HANYA SEMARANG KALINE BANJIR, TETAPI HAMPIR SETIAP JALAN DAN RUMAH WARGA TERENDAM.

“Memang benar telah terjadi penangkapan judi domino, pada Senin (21/09) sekitar pukul 2.30 Wib,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Babat IPTU Djoko Suwono, Sabtu (26/09).

Baca Juga:  Mengabdi Untuk Negeri, Koramil 0812/16 Sekaran Gelar Karya Bakti

Lanjutnya, empat pelaku yang masih DPO yaitu UD alias gepeng (28), Nas (40), EK (25) ketiganya warga Truni, sedangkan satunya KRD (38) warga Banjar Kecamatan Widang Tuban.

Baca Juga:  Dandim 0812 Lamongan bersama Forkopimda dampingi Kunjungan Kerja Menteri Luar Negeri Kerajaan Belanda

“Para tersangka dijerat pasal 303 ayat (1) ke 2e sub Pasal 303 bis ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, hingga saat ini ketiga tersangka mendekam ditahanan Mapolsek Babat,” tandasnya.(imm/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *