Satreskrim Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Korban Ayah, Kakak Dan 2 Orang Paman Kasus Pencabulan

Surabaya | Aksi rudapaksa yang terjadi dalam sebuah keluarga di Kota Surabaya ini mengerikan. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli oleh ayah kandung, kakak kandung, bahkan oleh 2 orang pamannya. Berdasarkan Laporan Pada tanggal 05 Januari 2024 Tentang Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap anak Di Bawah Umur Satreskrim Polrestabes Surabaya gelar Press Release di Gedung Pesat Gatra, pada hari Senin, (22/01/2024) sekira Pukul 14.00 Wib.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, keempat pelaku pencabulan itu berinisial ME (43), lalu kakak kandung korban berinisial MNA (17) yang bekerja sebagai pedagang martabak, dan kedua paman korban, I (43) dan MR (49).

Baca Juga:  Obrolan Serius Seputar Desa, Sinjai Pedas Dan PMII Sinjai. Ini Yang Mereka Bahas.

“Sejak tahun 2020 korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarganya,” kata Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya pada, Senin (22/1/2024).

Pencabulan itu dilakukan pertama kali oleh kakak kandungnya, MNA. Saat itu, MNA menyetubuhi korban saat kelas 3 SD. Lalu, berlanjut ke ayah dan kedua pamannya.

“Kemudian ayah kandung korban (Moch. Efendi), kedua paman korban (Iwandono dan Moch. Riduan) melakukan pencabulan terhadap korban,” ujarnya.

Menurutnya, Ada dugaan bahwa pemerkosaan ini dipicu perilaku laki-laki di keluarga itu yang doyan mabuk-mabukan hingga terpengaruh minuman keras. Padahal anak laki-laki di rumah keluarga ini di kawasan Tegalsari, Surabaya yang merupakan kakak korban baru berusia 17 tahun

Baca Juga:  Kemeriahan Karnaval Semarak Merah Putih Khatulistiwa

“Aksi keempatnya berlangsung secara bergantian. Bahkan, berlangsung hingga awal tahun ini.” imbuhnya.

Masih kata Hendro, Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi,” tuturnya.

Namun, aksi keempatnya terbongkar usai sang ibu mengetahui ada yang aneh dari anaknya. Sang ibu juga memiliki firasat buruk dan meminta korban bercerita. Usai korban bercerita, barulah diketahui aksi bejat keempat pelaku.Kemudian sang ibu korban melaporkan kejadian itu ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:  Kepemimpinan Indonesia Raya Dan Pesan Kebudayaan Dari Bangun Pemudi Pemuda

“Setelah adanya laporan tersebut, polisi segerakan menindak lanjuti dengan meminta keterangan kepada korban lalu melakukan penangkapan 4 lelaki itu sebagai tersangka.” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keempat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *