Detikkasus.com | Sidoarjo – Jawa Timur -, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pencurian handphone ditempat berbeda yang telah dirangkum dalam gelar press relese di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa tanggal 27/11/2018.
Giat relese tersebut, Kasatresktim Polresta Sidoarjo Kompol Muh.Harris menyampaikan kepada beberapa awak media yang hadir bahwa tersangka M (46) melakukan aksi pencurian di sekitar Toko Candy Baby Shop Desa Ketegan Rt05/Rw01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Korban bernama FM (karyawan toko Candy) yang tinggal di Desa Ketegan Kecamatan Tanggulangin tidur dalam kamar bersama temannya. Kejadian yang terjadi pada hari Minggu (23/9/2018) mengharuskan korban kehilangan handphonenya dan menderita kerugian sekitar Rp 6.400.000,-.
“Padahal tersangka M ini adalah orang yang dipercaya oleh H Zaki selaku pemilik toko Candy,” terang Kasatreskrim.
Sementara untuk kasus yang kedua, Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa pada hari Jumat (21/9/2018) telah terjadi pencurian handphone milik RW (27) yang dilakukan AT (30) di warung kopi lapangan yang beralamatkan di Dusun Pager RT001/Rw001 Desa Pagerngumbuk Kecamatan Wonoayu.
Kasatreskrim Kompol Muh Harris saat press relese,
“Kronologisnya, korban RW saat itu berada di warkop lapangan dan ketiduran. Sedangkan tersangka AT yang melihat handphone korban tergeletak disampingnya, timbul niatan pelaku untuk mengambilnya dan langsung dimasukkan kedalam saku celananya. Atas perbuatan tersangka, korban RW menderita kerugian sekitar Rp 4 juta,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka M antara lain 1 unit handphone merk Samsung type J 7 Pro warna Gold dan 1 unit Handphone merk Vivo Type Y 65 warna putih Gold, sedangkan dari tersangka AT yaitu 1 unit handphone merk Xiaomi Note 5 warna hitam uang tunai Rp 18 juta; 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J 5 warna Putih; 1 buah dishbook handphone merk Xiaomi Note 5 warna hitam; 1 buah dishbook handphone merk Samsung Galaxy J 5 warna Putih.
Sedangkan pasal yang dijatuhkan terhadap tersangka M adalah Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dan untuk tersangka AT dikenakan Pasal 362 KUHP tentan pencurian.sulton