SATRESKRIM POLRESTA SIDOARJO BEKUK 4 PELAKU PEMERASAN

 

DETIKKASUS.COM | SIDOARJO – JATIM, 12/10/2018-, Maraknya dunia digital di tahun sekarang,apalagi dunia handphone selular android yang mewah dan canggih,sungguh itu membuat orang lain merasa iri,bisa pula seseorang dalam sekejap berpikir negatif melihat suatu barang yang bagus,segerombolan pemuda asal sidoarjo sebanyak 5 orang dan yang satu masih dibawah umur,sekitar tanggal 03/10/18 ditangkap team satreskrim polres sidoarjo karena melakukan pemerasan disamping mpu tantular buduran sidoarjo.

Baca Juga:  Menjelang Laga Persibo vs Persela, Polres Bojonegoro Terapkan Penyekatan Suporter

Kejadian ini terjadi pada hari minggu  tanggal 23/9/18 pukul 14.00 wib,adapun para tersangka,RS 22 tahun islam beralamat candi sidoarjo,GF 20 tahun alamat gedangan sidoarjo,A Zi 21 tahun alamat candi sidoarjo,M.A 20 tahun alamat candi sidoarjo,mereka memeras dengan paksa para ketiga korban,AV 15 tahun pelajar alamat sukodono sidoarjo,R A 15 tahun pelajar alamat candi sidoarjo,serta FS 16 tahun pelajar alamat sukodono sidoarjo.

Baca Juga:  Patroli Malam Hari ke Dermaga Pelabuhan Guna Memberikan Pelayanan terbaik Polri Sebagai Pelindung Masyarakat

Perbuatan pemerasan yang dilakukan dengan 5 orang R S dan kawan kawan saat itu melintas dijalanan melihat pas ada si korban sedang selfi selfi lalu menghampirinya untuk maksud meminta uang dan mengancamnnya dengan batu paving apabila tidak di beri,modus peran pemerasan terhadap korban ada yang memegang bajunya bila tidak diberi,adapula yang memukul korban,hingga ketiga korban ketakutan akhirnya menyerahkan Hp miliknya Oppo A39 warna emas,Hp xiaomi redmi5 warna hitam,Hp vivo Y71 warna hitam,serta uang sebesar rp 80.000(delapan puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  NGO HDIS Minta Presiden RI dan KPK Usut Bimtek Dana Desa Sergai Diduga Ajang Korupsi

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Moh.Harris dalam gelar konferensi pers mengatakan keempat para tersangka telah melanggar pasal 368 KUHP diancam dengan penjara selama lamanya 9 (sembilan tahun)untuk tersangka AR karena masih dibawah umur(belum 18 tahun)dilakukan pemberkasan terpisah(splitzing),ucapnya.’sulton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *