POLRESTA CIREBON, Detikkasus.com – Satuan Reskrim Polresta Cirebon menangkap tersangka kasus pencabulan berinisial NF (52). Tersangka sendiri tercatat sebagai warga Bangka Belitung.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui korban pencabulan tersebut mencapai 13 orang. Bahkan, para korbannya merupakan anak di bawah umur yang rentang usianya 8 – 15 tahun.
Menurutnya, aksi bejat NF dilakukan di tempat ibadah yang berada di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Bahkan, tersangka melakukan aksi cabul terhadap para korbannya di salah satu ruangan tempat ibadah tersebut.
“NF ini bekerja sebagai tukang kebun dan penjaga tempat ibadah, sehingga tinggalnya juga di situ kira-kira sejak setahun lalu,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (20/1/2021).
Ia mengatakan, kejadian itu terungkap setelah salah seorang anak yang menjadi korban pencabulan melapor kepada orang tuanya. Namun, orang tua korban sempat kebingungan untuk melapor ke pihak kepolisian, karena tidak mempunyai bukti.
Sehingga anak itupun, berupaya mengambil kartu memori dari handphone tersangka. Mengingat tersangka beberapa kali membuat rekaman video aksi pencabulan yang dilakukannya.
Setelah kartu memori tersebut diambil, barulah orang tua korban melapor ke Polresta Cirebon pada tanggal 14 Desember 2021 lalu. Petugas pun langsung mengamankan NF kurang dari 1 x 24 jam setelah menerima laporan tersebut.
“Kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa kartu memori, handphone, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Syahduddi menyampaikan, dalam melakukan aksi cabul, tersangka juga kerap mengiming-imingi seluruh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut, dengan memberikan es krim, handphone, hingga uang tunai Rp 50 ribu.
Selain itu, motif tersangka mencabuli korban, dikarenakan jauh dari keluarganya yang tinggal di Bangka Belitung. Bahkan, diketahui NF juga pernah menjadi korban pencabulan saat masih duduk di bangku SMP.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NF dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai yang tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Kebiri Kimia, bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
“Ancaman hukuman kebiri kimia juga disertakan, karena aturannya sudah disahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk penanganan para korban,” kata Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.
Sementara Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak Jawa Barat M.A Bimasena mengapresiasi, cepatnya penanganan jajaran Polresta Cirebon dalam pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya juga mendukung penuh langkah Polresta Cirebon dalam menerapkan ancaman hukuman kebiri kimia terhadap NF.
“Tim rehabilitasi kami juga akan melakukan trauma healing secara bertahap kepada seluruh korban. Dampak jangka panjang yang dikhawatirkan adalah korban menjadi pelaku perbuatan yang sama,” ujar M.A Bimasena. (Caswila/Erdan)