Satreskrim Polresta Bandung, Tangkap Pembunuh Wanita Paruh Baya

Kamis, 10 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Bandung – Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Bandung, berhasil menangkap N alias Uwes (57) tersangka pembunuhan seorang wanita paruh baya yang menimpa Nunung (57) yang terjadi di Kampung Legok Kerteuw, Desa Sukanegara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Kapolresta Bandung mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 7 Desember 2020 sekira pukul 05.30 WIB. Korban pertama kali ditemukan oleh Tini (50) saksi yang juga adik kandung korban hendak belanja di warung milik korban. Namun ternyata warung masih tutup dan pintu warung dalam keadaan sedikit terbuka.”Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa hari lalu telah ditemukan mayat wanita paruh baya yang terikat lakban,”Kata Hendra, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang. Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  Ngopi bareng , Bhabinkamtibmas Kesenden Polsek utbar dan Babinsa menyatu bersama warga

Hendra menambahkan, pelaku berhasil ditangkap saat 6 (enam) saksi dimintai keterangan. Dari keenam saksi tersebut, polisi mendapat kecurigaan kepada N alias Uwes.

Hendra menambahkan, modus pelaku yang merupakan suami keempatnya ini, melakukan pembunuhan tersebut dengan cara membekap korban dengan menggunakan selimut, kemudian melakban mata, mulut, kaki dan tangan korban, supaya terlihat sebagai korban perampokan. Kemudian pelaku mengambil gelang emas milik korban.”Jadi pada saat kami mengumpulkan saksi, ternyata ada salah satu orang yang mencurigakan, dan akhirnya tersangka N alias Uwes akhirnya mengakui perbuatannya, karena sakit hati dengan ucapan korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Pimpin Upacara Pelantikan Kasat Samapta dan Sertijab Kapolsek Kalitidu

Lebih lanjut, Hendra mengapresiasi kinerja anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut, dan menangkap tersangka hanya kurang dari 24 jam.”Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Bandung, kurang dari 24 jam tersangka berhasil ditangkap,” pungkasnya.

Baca Juga:  Beri Rasa Aman Kepada Pelajar Aiptu Nyoman Warta Melakukan Pengaman Jalur didepan SMP N 5 Busungbiu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka N dijerat pasal 365 ayat (3) dan pasal 338 KUHPidana yakni, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati, dan sengaja merampas nyawa orang lain.”Ancaman pidana paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” ucap Hendra. (Erdan Faizal)

 

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB