SITUBONDO | Detikkasus.com – Satreskrim Polres Situbondo mengamankan pelaku pencurian di sebuah rumah warga di Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Sabtu, (28/04/2018).
Berdasarakan laporan Polisi di Polsek Arjasa tanggal 27 April 2018, korban Sanianto (33) warga desa bayeman melaporkan telah terjadi pencurian didalanm rumahnya berupa uang tunai sebesar 5.500.000 rurpiah dan 1 buah HP merk Vivo Y53. Diduga pelaku masuk kerumah korban melaluiventilasi udara di dapur kemudian melakukan pencurian.
Dari laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim wilayah timur melakukan penyelidikan didukung keterangan beberapa saksi yang kemudian berhasil mengamankan pelaku pencurian (curat) an. KOS (37) warga Panapan Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk Vivo warna gold dan 1 buah obeng yang digunakan dalam melakukan pencurian.
Kasat Reskrim AKP Masykur, SH melalui Kasubbag Humas Iptu Nanang Priambodo, S.Sos. menjelaskan keberhasilan mengungkap kasus pencurian ini patut diapresiasi karena dalam 1 hari sudah berhasil ditangkap pelakunya. “Ini juga berkat informasi dan keterangan masyarakat sehingga kasus ini cepat diungkap”, ucap Iptu Nanang.
Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut. (P4)