PONOROGO I detikkasus.com- Satreskrim Polres Ponorogo hari ini, Rabu 14 April 2021 telah menggelar Pers Release Perkara tindak pidana antara lain tentang, laporan polisi / Ponorogo / SPKT Polsek Mlarak tanggal 29 Desember 2021 dan Laporan Polisi Nomor / Ponorogo, tanggal 13 April 2021.
Hasil Pers Release Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan YS (20) warga Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo sebagai tersangka laporan polisi / Ponorogo / SPKT Polsek Mlarak tanggal 29 Desember 2021 yaitu, pembunuhan bayi (Anaknya sendiri_red) yang baru lahir.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi saat di konfirmasi detikkasus.com mengatakan,“Pembunuhan Bayi di lakukan pada 29 Desember 2020 lalu. Setelah melalui beberapa rangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang kami peroleh, hari ini YS warga Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka,”ucap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi.
Lebih lanjut, AKP Hendi Septiadi menambahkan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatanya yang menyebabkan anak yang baru dilahirkanya meninggal dan dibuang di belakang rumahnya. Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap telqh melanggar tentang Undang-undang perlindungan anak.
“Karena kondisi maupun kejiwaan pelaku, sehingga tidak dilakukan penahanan. Saat ini baru diberlakukan pengawasan dan yang bersangkutan diwajibkan lapor rutin ke Satreskrim Polres Ponorogo. Pelaku sendiri selama proses penyidikan selalu bersikap kooperarif,”terang AKP Hendi. Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman antara 5 sampai dengan 10 tahun penjara.
Rep : Anang Sastro.