Detikkasus.com | SERANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana kasus Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) disebuah Toko Pakaian (Distro,red) di Jalan Raya Labuan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Selasa (12/02/2019) pukul 04.30 WIB
Kedua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu, RM alias ED (32) dan ER alias KN (34), keduanya yang merupakan seorang pekerja sawasta dan sama-sama warga Kabupaten Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIK kepada awak media, Senin (25/02/2019) membenarkan telah diamankannya Dua orang tersangka tindak pidana Curat disebuah toko pakaian oleh di wilayah hukum Polres Pandeglang. Pelaku berhasil diamankan berdasarkan laporan Ardi Zen (24) seorang pekerja di toko tersebut dengan nomor LP/33/II/2019/Banten/Res.Pandeglang, tanggal 23 Februari 2019.
“RM dan ER melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel Rolling toko tersebut sehingga berhasil masuk. Sementara kronologi penangkapannya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan kedua tersangka yang berada di kontrakannya di Pandeglang, Polisipun lansung ke lokasi, tanpa perlawanan keduanya menyerahkan diri,”tukas Edy
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 2 buah topi, 1 helai celana Jeans, 1 Jaket Jeans, 4 baju kaos lengan pendek dan panjang, 3 kemeja jenis batik dan jenis kemeja biasa, hanger beserta barang bukti lainnya.
“Atas perbuatannya, RM dan ER akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan maksimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku dan kedua korban diamankan di Mapolres Pandeglang guna proses penyidikan lebih lanjut,”tutup Edy *(Ary/Bidhum/arifin)*