Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pria Penyebar Video Tak Senonoh Pacar

Suka Makmue |Detikkasus.com -Satuan reserse kriminal (sat-reskrim) polres nagan raya, berhasil menangkap seorang pria berinisial “MA” (22), karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya sendiri di media sosial (med-sos). “MA”, ditangkap di kecamatan darul makmur kabupaten nagan raya rabu 20 maret 2024.

“Korban dan pelaku ini merupakan pasangan kekasih, “MA”. Nekat menyebar video tak senonoh pacarnya itu ke media sosial, karena kesal korban tidak menuruti perkataannya”. Katanya, kapolres nagan raya. AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui kasat reskrim. Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di nagan raya jumat 22 maret 2024.

Baca Juga:  3 Pejabat Yaitu Para Kasat Dan 6 Pejabat Utama Polsek, Dan Jajaran Polres Aceh Tamiang, Di Sertijabkan Oleh Kapolres Aceh Tamiang.

Vitra menceritakan, kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kebun sawit di salah satu desa di kecamatan darul makmur nagan raya. Diam-diam, pelaku atau “MA” ini sempat merekam korban tanpa busana.

Baca Juga:  Sat-Reskrim Polres Aceh Timur, Amankan Pelaku Penipuan Dan Penggelapan, Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Tak hanya itu, sambung vitra. Pelaku juga kerap memarahi korban, serta mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam bila perkataannya tidak dituruti.

“Pelaku ternyata membuktikan ancamannya, tiga hari berselang. Korban mendapat kiriman video dirinya, tanpa busana dari salah satu akun media sosial (medsos). Akhirnya, teman dan keluarga korban tahu akan video itu. Keluarganya pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib,” jelas vitra.

Baca Juga:  Wujudkan Kondusifitas Malam Pergantian Tahun, Polres Aceh Selatan Bersama TNI Dan Instansi Terkait, Gelar Patroli Gabungan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 undang-undang nomor (44) 2008. Tentang porno grafi dan/atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.6 miliar rupiah.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *