Satreskrim Polres Nagan Raya Tangkap Pria Penyebar Video Tak Senonoh Pacar

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue |Detikkasus.com -Satuan reserse kriminal (sat-reskrim) polres nagan raya, berhasil menangkap seorang pria berinisial “MA” (22), karena diduga telah menyebarkan video tak senonoh pacarnya sendiri di media sosial (med-sos). “MA”, ditangkap di kecamatan darul makmur kabupaten nagan raya rabu 20 maret 2024.

“Korban dan pelaku ini merupakan pasangan kekasih, “MA”. Nekat menyebar video tak senonoh pacarnya itu ke media sosial, karena kesal korban tidak menuruti perkataannya”. Katanya, kapolres nagan raya. AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui kasat reskrim. Iptu Vitra Ramadani, dalam keterangannya di nagan raya jumat 22 maret 2024.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Di Hililaora Kec. Siduaori Nisel Hampir 1 Tahun Di lapor Belum Di Tangkap Pelakunya

Vitra menceritakan, kejadian bermula saat pelaku dan pacarnya melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kebun sawit di salah satu desa di kecamatan darul makmur nagan raya. Diam-diam, pelaku atau “MA” ini sempat merekam korban tanpa busana.

Baca Juga:  Semarakan hut lampura ke-78 Desa karang agung ikuti pawai budaya

Tak hanya itu, sambung vitra. Pelaku juga kerap memarahi korban, serta mengancam akan menyebarluaskan video yang telah direkam bila perkataannya tidak dituruti.

“Pelaku ternyata membuktikan ancamannya, tiga hari berselang. Korban mendapat kiriman video dirinya, tanpa busana dari salah satu akun media sosial (medsos). Akhirnya, teman dan keluarga korban tahu akan video itu. Keluarganya pun melaporkan pelaku ke pihak berwajib,” jelas vitra.

Baca Juga:  AKABRI Lulusan 1991 Gelar Bakti Kesehatan Di Rumkit Bhayangkara Polda Aceh.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 undang-undang nomor (44) 2008. Tentang porno grafi dan/atau pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008. Tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.6 miliar rupiah.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB