Satreskrim Polres Lumajang, Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur Berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) Berdasarkan Laporan polisi nomor LP/202/VII/2017/Jatim/res lmjg, tgl 25 Juli 2017, pencurian yang dilakukan di Kantor Koperasi Bintang Mandiri Group Jalan Panjaitan No 66 Lumajang Jawa Timur, selasa (10/10/2017)

Pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017, sekira pukul 12.00 wib Satreskrim Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa Uang sebesar Rp. 1.890.000. ( satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan Laptop merk Asus Warna Ungu No. seri G7NOCXO9Y77428E

Baca Juga:  Patroli Dialogis Dengan Warga himbau Warga Tertib Lalu Lintas

Berawal ditangkapnya saat melakukan pengrusakan mesin ATM milik salah satu Bank swasta di Jalan Pisang Agung Lumajang, Budi Santuso (37) warga Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan, Lumajang, Kabupaten Lumajang akhirnya meringkuk diruang tahanan Mapolres Lumajang.

Sejumlah TKP pun diakui olehnya.
Dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Roy Aquary Prawirosastro, berdasarkan pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengakui jika telah melakukan kejahatan yakni pencurian disertai pemberatan dibeberapa TKP di Lumajang dan masuk Jember.

Baca Juga:  Betuk Kedekatan Babinkamtibmas Sembiran Bersama Babinsa Hadiri Undangan  Masyarakat Yang Melaksanakan Upacara Agama

“Kita tangkap Selasa kemarin, ada beberapa TKP diantaranya Pasar Klojen Lumajang, di Tukum Lumajang, Kelurahan Rogotrunan Lumajang. Tiga TKP ini Koperasi, lagi di Wonorejo Lumajang curi sepeda motor, di Jalan Cokro Sujono dan di Kencong Jember. Itu semua aksinya disertai kekerasan,” katanya Kamis (12/10/2017).

Baca Juga:  Persiapan Pengamanan Gereja Wakapolsek Beriksn APP Kepada Anggota

Satu unit Laptop merk Asus Warna Ungu No. seri G7NOCXO9Y77428E disita dari tangan pelaku oleh polisi dan dijadikan barang bukti. Ini dapat oleh pelaku saat melakukan aksinya di TKP terlapor, yakni Koperasi di Jalan Panjaitan No 66 Lumajang Jawa Timur (25/7) lalu dengan cara membobol genteng.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Roy. (Ria).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *