Satreskrim Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Jual Online Satwa Dilindungi

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Berbekal media sosial, Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Gresik, Kamis, (13 Juni 2018) berhasil mengungkap kasus perdagangan hewan Satwa yang dilindungi.

Hasilnya, 1 ekor burung Nuri Kepala Hitam berhasil diamankan dari pemiliknya AI (36) di toko sembako jl. Gubernur suryo no. 118 Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik, pada Kamis, 13 Juni 2018.

Baca Juga:  Pemdes Jombangdelik Balong Panggang Lakukan Tes Ujian P3D

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K., mengatakan modus penjualan hewan langka via media sosial ini tergolong baru.

“Dulu kegiatan satwa dilindungi ini menggunakan toko kemudian pakai kurir tetapi sekarang ini sudah berubah sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.H., S.I.K., kepada media ini (16/6/18).

Baca Juga:  Rayakan Hari Ulang Tahun Bhayangkri, Polres Blora Gelar Sunatan Massal | Reporter : Zainul Arifin.

Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara hewan satwa dilindungi tersebut, pola penjualanya menggunakan media sosial facebook milik tersangka AI (36).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor burung Nuri Kepala Hitam diamankan di Polres Gresik” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Hadiri Giri Expo 2018, Kapolres Ajak Masyarakat Gresik Gunakan Hak Pilihnya Dalam Pemilukada

Barang bukti berupa satu ekor burung Nuri Kepala Hitam itu akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepas kembali ke habitat asal. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *