Cirebon l Detikkasus.com – Ancaman hukuman penjara setidaknya 5 tahun, menanti DD (17) “Pelaku Pembacokan” yang tercatat masih pelajar di salah satu SMK di Kota Cirebon.
Pelaku sendiri beralamat di Desa Mertasinga, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Pelaku DD ini, sudah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban AP (19) pelajar, warga Blok Pecantilan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Dengan cara pelaku membacok korban dengan celurit pada, Jumat, 28 Januari 2022 sekira pukul 11.50 WIB di Jalan Tuparev (Depan SMK Muhammadiyah).
Hal ini terungkap dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M. Fahri Siregar, SH.SIK.MH, Senin (31/1/2022) pukul 13.00 WIB.
Awalnya, kata Fahri, korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan, hendak menuju masjid, untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat.
Lalu terlihat rombongan para pelaku dari salah satu SMK NASIONAL yang hendak pulang melewati Jalan Tuparev, berjumlah 6 (enam) orang mengendarai 4 (empat) sepeda motor.
“Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah, para terduga pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku,” kata Kapolres Ciko didampingi Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.
Para terduga pelaku, lanjut Fahri, kemudian berhenti.
Dan salah seorang yang bernama DD turun dari motor dan mengacungkan celurit.
Namun, korban tetap mengejar para terduga pelaku.
Ketika korban mendekat terduga pelaku DD membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban.
“Setelah melukai korban, lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri,” kata AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.
Akibat dari perbuatan itu, korban mengalami luka sobek di bagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan). Sadar dan tidak dirawat.
Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ka Timsus, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku.
Selanjutnya pada, Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 14.40 WIB, 1 (satu) orang terduga pelaku DD, berhasil diamankan di Desa Mertasinga, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol. E-4903-IS (digunakan terduga pelaku saat kejadian), 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna putih dan 1 (satu) buah HP merek Infinik warna hitam.
“Kepada pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” kata Kapolres Ciko, yang juga didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Redaksi)