Satreskrim Polres Ciko, Tangkap Pelaku Pembacokan Pelajar di Muka Umum

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon l Detikkasus.com – Ancaman hukuman penjara setidaknya 5 tahun, menanti DD (17) “Pelaku Pembacokan” yang tercatat masih pelajar di salah satu SMK di Kota Cirebon.

Pelaku sendiri beralamat di Desa Mertasinga, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Pelaku DD ini, sudah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban AP (19)  pelajar, warga Blok Pecantilan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Dengan cara pelaku membacok korban dengan celurit pada, Jumat, 28 Januari 2022 sekira pukul 11.50 WIB di Jalan Tuparev (Depan SMK Muhammadiyah).

Hal ini terungkap dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP M. Fahri Siregar, SH.SIK.MH, Senin (31/1/2022) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kebon Baru Polsek Utbar, Pasang Spanduk Woro Kamtibmas Ramadan

Awalnya, kata Fahri, korban bersama teman-temannya sedang berjalan kaki di pinggir jalan, hendak menuju masjid, untuk melaksanakan ibadah Salat Jumat.

Lalu terlihat rombongan para pelaku dari salah satu SMK NASIONAL yang hendak pulang melewati Jalan Tuparev, berjumlah 6 (enam) orang mengendarai 4 (empat) sepeda motor.

“Kemudian ketika berada di depan SMK Muhammadiyah, para terduga pelaku dikejar oleh korban dan teman-temannya sambil melempari terduga pelaku,” kata Kapolres Ciko didampingi Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK.

Para terduga pelaku, lanjut Fahri, kemudian berhenti.

Baca Juga:  Bhabin Mertasinga Polsek Gunung Jati Sambangi Toga 

Dan salah seorang yang bernama DD turun dari motor dan mengacungkan celurit.

Namun, korban tetap mengejar para terduga pelaku.

Ketika korban mendekat terduga pelaku DD membacok korban sebanyak 1 kali dan mengenai tangan korban.

“Setelah melukai korban, lalu para terduga pelaku langsung melarikan diri,” kata AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.

Akibat dari perbuatan itu, korban mengalami luka sobek di bagian pergelangan tangan kanan (20 jahitan). Sadar dan tidak dirawat.

Setelah kejadian, Tim Khusus Polres Cirebon Kota dipimpin Ka Timsus, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para terduga pelaku.

Baca Juga:  Kapolres Pontianak Gelar Press Release Ungkap Kasus Curas "Mencongkel Rumah dan Menganiaya Korban"

Selanjutnya pada, Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 14.40 WIB, 1 (satu) orang terduga pelaku DD, berhasil diamankan di Desa Mertasinga, dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna hitam Nopol. E-4903-IS (digunakan terduga pelaku saat kejadian), 1 (satu) buah celurit, 1 (satu) buah HP merek Oppo warna putih dan 1 (satu) buah HP merek Infinik warna hitam.

“Kepada pelaku dikenakan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” kata Kapolres Ciko, yang juga didampingi Iptu Ngatidja, SH.MH, Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Redaksi)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru