Detikkasus com|JATENG
BLORA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan 3 orang pria yang diduga pelaku pembalakan liar dan penganiayaan mantri hutan yang terjadi Selasa, tanggal 15 Desember 2020 pukul 23.45 Wib lalu. Adapun kejadian terjadi di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamayan Jiken Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Ketiga Tersangka adalah M alias Bulus, (28) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, MFR, alias Farid (29) warga Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban Jawa Timur, serta SP, (42) warga kecamatan Bangilan Kabupaten Tuban Jawa Timur. Ketiga tersangka tersebut di cokok petugas saat berada di wilayah Kecamatan Bangilan dan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Jawa Timur, Senin tanggal 21 Desember 2020 lalu.
Kejadian berawal dari laporan Nyarwoto, (50) salah satu karyawan Perhutani KPH Cepu, bahwa Pada hari Hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020 Pkl 23.45 Wib di dalam kawasan hutan petak 5088 dan 5105 A RPH Sumberejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora telah terjadi tindak pidana melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan tanpa seijin pejabat yang berwenang dan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH, Kasat Sabhara Iptu Isnaeni, SH,MH serta Kasubbag Humas AKP H. Soeparlan,SH dan Kaur Bin Ops Satreksrim Iptu Edi Santosa,SH serta Kasi Propam Ipda Hadi, saat konfrensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Senin, (15/02/2021) mengungkapkan bahwa pada saat korban sedang bertugas jaga di pos petak 5088 A RPH Sumberejo.
Korban didatangi pelaku dengan mengendari 2 unit truk yang kemudian pelaku yang berjumlah sekitar 25 orang tersebut berjalan mendatangi pos dimana korban berada dan selanjutnya langsung menyekap korban dengan disertai ancaman dengan menodongkan sejenis senjata api di kepala dan perut korban agar korban tidak melawan.
Setelah itu korban diminta uang yang dibawanya senilai Rp 1.900.000,- dan hanphone jenis VIVO oleh salah satu pelaku, setelah itu korban diikat tangan dan kakinya dengan tali rafia warna hijau, yang kemudian dalam keadaan korban disekap dan dijaga oleh 4 orang pelaku, pelaku yang lain melakukan penebangan pohon di petak 5105 A.
Pelaku berhasil menebang sebanyak 2 pohon jenis sonokeling ukuran keliling 270 cm sebanyak 1 batang dan ukuran keliling 240 cm sebanyak 1 batang hingga roboh, yang kemudian diangkut pelaku dengan menggunakan 2 unit truk dan setelah itu korban ditinggal pelaku dalam keadaan terikat.
“Dari kejadian tersebut negara melalui perhutani KPH Cepu mengalamai kerugian sebesar Rp 41.596.000.- dan korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 1.900.000,- dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora” ucap Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama,SIK.
Menindaknlanjuti laporan tersebut Tim Resmob Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Edi Santosa,SH dan Kanit Resmob Ipda Budi Santoso,SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang tersangka. “Kita berhasil amankan 3 orang tersangka, dan pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” tandas Kapolres Blora.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa tali rafia untuk mengikat korban, 1 unit truk No.Pol H 9613 AE warna kuning, 1 buah pedang panjang ± 70 cm, 3 buah hanphone milik tersangka, 2 batang kayu sonokeling sisa cabang 2 pohon yang ditebang pelaku, 2 buah sepatu boot milik korban, 1 buah tas warna hitam milik korban, 1 buah botol air mineral berkai oli dan 2 buah botol air minum.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 12 huruf b Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan atau pencurian dg kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Kapolres Blora.
Para pelaku terbilang nekat, secara berkelompok sekitar 25 orang masuk ke dalam hutan RPH Sumbrejo BKPH Nglebur KPH Cepu turut tanah Desa Bleboh Kecamatan Jiken kabupaten Blora dengan 2 unit truk, dengan membawa peralatan berupa pedang , parang dan 2 pelaku membawa sejenis senjata api jenis FN (senjata api asli atau softgun masih dalam penyelidikan) yang setelah masuk melumpuhkan anggota perhutani yang sedang tugas jaga di Pos hutan dan menyekap serta melakukan kekerasan terhadap petugas yang jaga yang kemudian para pelaku melakukan penebangan sebanyak 2 pohon sonokeling yang setelah itu dipotong dan diangkut dengan sarana truk yang dibawa para pelaku.
(Adi-DK)