Banyuwangi, Detikkasus.com – Jumat, tanggal 04/08/2017 Sindikat curanmor antar kota digulung Satreskrim Polres Banyuwangi, empat tersangka diamankan antara lain, Muhammad Arivianto (23) warga Waru, Kabupaten Sidoarjo, Sulaiman alias Maman (29) warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo serta dua penadah yakni, Samsul Hadi (34) warga Asembagus Kabupaten Situbondo serta Abdul Kholik (35) warga Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.
Selain mengamankan tersangka, aparat Polres Banyuwangi juga menyita 13 sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto mengatakan, pengungkapan kasus ini sejak bulan Mei hingga bulan Juni 2017. Pihaknya akan mendalami kasus ini.
Para tersangka saat beraksi, mempunyai tugas masing-masing. Ada yang menjadi joki, mengambil kendaraan (eksekutor) dan penadah. Modusnya, mereka mencuri kendaraan yang tidak di kunci stang, lantas mendorong kendaraan dari tempatnya
“Kami terus mendalami dan menindaklanjuti kasus ini. Sementara ini, kami mengamankan 2 pelaku curanmor. Dua orang penadah, ditangkap di Asembagus, Kabupaten Situbondo,” terang AKBP Agus Yulianto.
Selain mengamankan 13 sepeda motor berbagai merek, Polres Banyuwangi juga mengamankan kunci palsu, serta 2 STNK yang diduga palsu.
“Selain 13 sepeda motor yang diamankan, kami juga mengamankan kunci serta 2 STNK,” paparnya.
Dari laporan yang masuk di Polres Banyuwamgi, ada 4 orang yang lapor kehilangan sepeda motornya. AKBP Agus Yulianto mengimbau kepada masyarakat Banyuwangi yang merasa kehilangan sepeda motornya, agar segera menghubungi Polres Banyuwangi serta membawa surat-surat kendaraannya.
“Bawa BPKB dan STNK-nya, nanti oleh petugas akan dicocokan. Jika memang cocok dengan surat”nya, bisa dibawa pulang,” kata Kapolres . ( TED ).