detikkasus.com | Tanah Datar Rabu(24/4/2019) Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanah Datar pada hari Rabu sekira pukul 15.00 wib kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu, Yang bertempat di sebuah rumah di Jor. Lompatan Datar Nag. Barulak Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika ini adalah “JEFRI MARISKY Pgl JER”, (28), Suku Mandahiliang (Minang) Pekerjaan Sopir, Alamat Jor. Lompatan Datar Nag. Barulak Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP H.Bayuaji Yudha Prajas.SH, Melalu Kasat Narkoba Iptu Yadi Purnama SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika Pgl JER dengan Barang Bukti (BB) : 1 (satu) paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening. 1 (satu) set alat hisap narkotika jenis shabu / bong. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam. Uang sejumlah Rp. 400.000 (empat ratus ribu) rupiah.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal (24/4) sekira pukul 12.00 wib petugas mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa JEFRI MARISKY sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis Shabu dirumah tempat tinggalnya di Jor. Lompatan Datar Nag. Barulak Kec. Tanjung Baru Kab. Tanah Datar. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap JEFRI MARISKY dan sekira pukul 15.00 wib petugas mendatangi rumah tersebut dan mendapati JEFRI MARISKY pgl JER sedang tidur dikamarnya. Kemudian petugas mengamankannya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamarnya yang di saksikan oleh Wali nagari dan Wali jorong, maka ditemukan 1 (satu) paket butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan dibawah kasur didalam kamarnya, dan tersangka mengakui miliknya .
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Dan Pasal yg disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub. Pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a UU. No. 35 Th. 2009 Ttg Narkotika.( Pemakai dan Pengedar ) Dengan ancaman hukuman 20 th paling tinggi dan serendah rendahnya 4 th penjara…..Tim