Satreskrim Bersama Sikum, Siwas Lakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bojonegoro | Detikkasus.com – Polres Bojonegoro melaksanakan penyelesaian perkara kasus penganiayaan melalui keadilan restorative. Kegiatan Restorative Justice (RJ) dilaksanakan di ruang gelar Satreskrim lantai 2 Mapolres Bojonegoro, Selasa (19/3/2024).

Restorative Justice tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah dan diikuti Kasiwas, AKP Muslih, Kasi Hukum, Iptu Mujianto, anggota Satreskrim dan Propam Polres Bojonegoro.

Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah mengatakan penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan inisial BS terhadap korban laki-laki inisial AH. Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Cendikia turut Desa Ngampel Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Utara Raih Penghargaan Pemda Berstatus Universal Health Coverage (UHC)

Lanjut Kasat, yang mana sebelumnya antara BS dan AH sudah memiliki permasalahan hubungan cinta segitiga. Kemudian dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, korban dan para saksi. Hasil penyidikan bahwa BS juga pernah menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AH dengan kasus yang sama di TKP yang sama.

“Dari hasil penyidikan atau pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi dari penyidik Satreskrim melakukan upaya mediasi serta gelar perkara dengan pihak lain baik dari keluarga korban, keluarga pelaku untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ucap Kasat, AKP Fahmi Amarullah kepada awak media ini.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Salurkan Rp 281 M Untuk Guru Agama Dan Madrasah Aliyah

Kasat menambahkan sebelum dilakukan Restorative Justice terhadap kedua belah pihak, Satreskrim bersama sama Kasiwas, Kasi Kum, penyidik dan anggota Propam mengecek kembali persyaratan formil maupun materiil dari pihak yang berperkara dan memastikan apakah pihak yang berperkara benar-benar menghendaki untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum.

Demikian juga terhadap kedua belah pihak baik dari keluarga korban maupun keluarga pelaku bahwasanya mereka menyambut baik proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice. Karena dapat memberikan manfaat lebih baik dan bisa mengembalikan keadaan semula sebelum kejadian ungkap dari kedua belah pihak.

Baca Juga:  Kapoksahli Pangdam XII/Tpr Ikuti Focus Group Discussion Terkait Peran TNI AD Dalam Penanganan Konflik Sosial

“Harapan dari penyelesaian Restorative Justice memberikan manfaat kepada para pihak dan secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Penyelesaian perkara tersebut juga mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum,” imbuhnya.

“Untuk kedua belah pihak sudah saling memahami dan saling memaafkan. Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya,” pungkasnya.
(Andri)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru