Polda Jatim – Polres Gresik, detikkasus.com – Unit Satuan Reskoba Polres Gresik berhasil amankan pelaku bandar narkoba di wilayah Kabupaten Gresik. Dengan penyamaran Polisi berhasil dilakukan penggerebekan di tempat tinggalnya, Rusunawa Blok-A/04 lantai 2 Jl. Usman Sadar, Jumat (22/9).Haris Kurniawan (34), bandar sabu asal Jl Usman Sadar 8A/51 Kelurahan Karangturi Kec. Gresik diringkus anggota Satreskoba Polres Gresik. Untuk melancarkan bisnis haramnya, ia menakut-nakuti warga sekitar dengan senjata tajam jenis pisau dan celurit.
Dalam Press Release siang tadi dipimpin Kasat Narkoba AKP Chotip Widiyanto, S.H. (27/09) Tersangka hanya mengakui sebagai pengguna, tapi barang bukti yang diamankan membuat polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara.
Barang bukti yang diamankan antara lain enam klip berisi sabu dengan total berat 5,75 gram. Satu serbuk ekstasi seberat 0,63 gram, satu rol plastik pembungkus, satu timbangan, satu alat klip, dan beberapa lainnya.
“Di Rusunawa itu juga biasa digunakan untuk pesta sabu,” tandas Kasatnarkoba.
Sementara itu, kepada wartawan, tersangka mengaku hanya sebagai pengguna. Ia hanya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Giri, Kebomas, Gresik. Ia mengaku menggunakan sabu hanya sebagai penambah stamina.
Sumber : Humas Polres Gresik
Redaksi Media cetak Radar Bangsa dan Media online www.jejakkasus.info / detikkasus.com / mediasaberpungli.com, ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin ( WA) 081 217 614 828.