Detikkasus.com | Sumatera Barat
– Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar, kembali dan kembali lagi melakukan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu. Tehadap pelaku Inisial JD (26) Suku Nan Sembilan (Minang) Pekerjaan petugas Parkir, Alamat Jorong Malana Ponco Nag. Baringin Kecamatan Lima Kaum.
Kejadian pada Rabu (20/11) Sekira pukul 15.30 WIB. Penangkapan dilakukan di depan SD Komplek Batusangkar. di samping Lapangan Cindua Mato Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Dengan Barang bukti yg dapat di sita, 1 (satu) paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merek surya, 1 (satu) unit handphone Android merk Asus warna hitam.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.S.I.K,.M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Yaddi Purnama membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Berawal adanya petugas SatRes Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Inisial JD sering mengedarkan dan menggunakan Narkotika jenis sabu. Berdasarkan dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan serta nomor hp yang bersangkutan. Setelah itu petugas menghubungi Pelaku Inisial JD guna memesan Narkotika jenis sabu dan setelah itu disepakati untuk bertransaksi didepan SD komplek samping lapangan Cindua Mato Batusangkar, sekira pukul 15.30 wib.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli (Undercover buy) telah sampai dilokasi yang ditentukan. Tidak lama berselang waktu datang Pelaku Inisial JD dan petugas langsung mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta disekitar lokasi diamankan dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu di dalam kotak rokok merek surya. Penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan oleh Petugas Satpol PP serta masyarakat setempat.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Dalam perkara ini terhadap Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114(1), 112(1) UU. No. 35 Th. 2009 TTG Natkotika , dg Ancaman Hukuman Min. 5 Tahun dan Maks. 20 Tahun. (Yt)