Satres Narkoba Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti 633,06 gram

Selasa, 24 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikKasus.com | Sumut Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai

Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara memusnakan barang bukti tindak pidana berupa daun ganja kering seberat 633,06 gram. Barang bukti tersebut dari dua perkara dari tiga tersangka yang ditangani Satnarkoba Polres Sergai.

Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Senin (23/9/2019) siang, di depan Kantor Sat Resnarkoba Polres Sergai. Pemusnahan di pimpin Kabag Ren, Kompol S Pangaribuan mewakili Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MSi.

Dalam pemusnahan juga menghadirkan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika. Daun ganja di musnakan dengan cara di bakar.

Baca Juga:  Silaturahmi Kapolres Gresik Bersama Forpimda, Ketua Parpol, KPU, Bawaslu, Ormas Keagamaan dan Kepemudaan Pasca Pungut Suara

Kegiatan ini disaksikan Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,

MH dibantu Penyidik Pembantu, Aipda Mustafa Harefa, Briptu Agus Sinaga, Bripda Riswandi Barus dan Kuasa hukum Tersangka, Yudi SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mesayus Agustin SH, Fauzan Irgi Hasibuan SH.

Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH di lokasi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika daun ganja kering dari dua laporan polisi (LP) dari tiga tersangka.

Hal ini sesuai laporan polisi nomor LP/ 18 / VII / YAN. 2.6 /2019 / SU /

Tes Sergai / Sek Tanjung beringin pada tanggal 18 juli 2019. Dimana team berhasil mengamankan dua tersangka yakni Suwanto alias Iwan (46) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin. Abdullah Muksin alias Muksin(36) warga Desa Bagan Kuala, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Baca Juga:  Wakil Bupati Buka Berastagi Scouting Challenge II Tingkat Sumut, Ketua Alumni Dalwan Ginting Beri Apresiasi   

Keduanya berhasil ditangkap pada hari Kamis(18/9) sekira pukul 16:00 WIB. Dengan barang bukti ganja sebanyak 64,92 gram dan disisihkan sebanyak 10,16 gram guna proses penyidikan dan sisanya 54,76 gram dimusnahkan”kata AKP Martualesi Sitepu

Selanjutnya, laporan polisi nomor LP / 278 / VIII / 2019 / su / red Sergai pada tanggal 21 Agustus 2019. Dan berhasil mengamankan satu tersangka atas nama Sidik(41) warga Dusun I Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Baca Juga:  Bapenda Sergai Lakukan Stikerisasi sanksi bagi penunggak pajak

Tersangka di tangkap pada hari Rabu(21/9) sekira pukul 14:00WIB,

saat dilakukan penangkapan tersangka mencoba kabur dan melukai petugas sehingga diberikan tindakan terukur dibagian kaki tersangka. Dari tersangka berhasil mengamankan barang bukti daun ganja sebanyak 605,3 gram dan disisihkan sebanyak 27 gram guna proses penyidikan dan sisanya sebanyak 578,3 gram dimusnahkan,”ujarnya

Ketiga tersangka di jerat dengan pasal pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.(rili)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB