Cirebon I detikkasus.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota selama Januari hingga Februari 2024 telah berhasil mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Gorilla) dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar.
Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 16 (Enam Belas) orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar. Rata-rata para tersangka sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 1 bulan sampai dengan 1 Tahun.
Para tersangka masing-masing berinisial RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33),
AR (20), RH (23),MD (26), IM (38),
FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29),ST (42) ditangkap di delapan lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Cirebon
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro S.H.,S.Ik menuturkan pengungkapan kasus tersebut berkat adanya 15 (Lima Belas) Laporan Polisi terdiri dari 4 perkara sabu, 1 perkara narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla), 10 perkara peredaran obat sediaan farmasi tanpa ijin edar.
Dijelaskan Kompol Rizky Adi Saputro, para tersangka tersebut tertangkap tangan pada saat melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang di 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang ditangkap ini rata-rata sudah menjadi pengedar. Adapun TKP mulai dari Kecamatan Harjamukti, Lemahwungkuk, Kesambi, Kedawung, Gunung Jati, Pangenan, Plered hingga Beber,” jelasnya saat memimpin konferensi pers pada Jum’at (1/3/24).
Adapun barang bukti dari hasil kejahatan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 19 (Sembilan Belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 65 Gram yang terdiri dari 13 paket sedang dan 6 paket kecil siap edar.
Adapula 1 (Satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis (Gorilla) dengan berat keseluruhan 23 Gram. Dan 5.085 (Lima Ribu Delapan Puluh Lima) butir obat sediaan farmasi tanpa ijin.
“Kami juga berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) unit handphone berbagai merk.
3 (Tiga) unit timbangan digital. 3 (Tiga) pack plastik klip berwarna bening dan 1 (Satu) buah lakban,” sebutnya.
Wakapolres menegaskan, para pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu / Tembakau Sintetis (gorilla) sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Sedangkan untuk pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku diancam Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 12 (Dua Belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus
Juta Rupiah).
“Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 (Lima Belas Ribu) orang dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.