Satpol PP Pelalawan Kembali Gelar Sidang Tipiring

Kamis, 5 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelalawan, detikkasus.com – Hari ini Kamis, (5/10/17) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan kembali mengajukan perkara tipiring terhadap dua perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Ini kali kedua sidang Tipiring yang dilaksanakan oleh PPNS Satpol PP dan Damkar Pelalawan kepada pelaku usaha warung tuak dengan menyediakan musik, jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar FE, S.Sos M.AP melalui Kabid Penegakkan Perundang-undangan Amperadi M.Si kepada media ini di Pangkalan Kerinci usai sidang Tipiring itu berlansung.

Baca Juga:  DETIK KASUS | KOLAM BINNEKA TELAN TIGA KORBAN.

Sidang tipiring itu dilaksanakan langsung oleh Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pelalawan yang beranggotakan PPNS. Diantaranya, Ariadi SH, Rospandi S.Sos, Jhon Hendra S.Sos, dan Zukriwan SE.

Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) menghadirkan dua orang terdakwa inisial RS dan WH. Keduanya didakwa terbukti bersalah melanggar Perda Kabupaten Pelalawan No 05 tahun 2011 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Juga melanggar Perda Kabupaten Pelalawan No 07 tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:  Wabup Zuldafri Darma Lantik 54 Wali Nagari Terpilih, Tugas Baru Siap Menanti.

Sidang pertama yang dipimpin oleh hakim Rahmi SH, MH, terdakwa inisial RS dijatuhi hukuman kurungan 10 hari/denda 500.000,- dan bayar perkara Rp. 1.000. Kepada terdakwa kedua inisial WH yang dipimpin oleh hakim Hidayat Batubara SH, ST, MH, dihukum 30 hari kuruangan, denda 3.000.000,- dan biaya perkara Rp. 1000.

Baca Juga:  DETIK KASUS | KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU KEJARI KAUR PERIKSA SAKSI DANA DESA TALANG JAWI.

Barang bukti minuman beralkohol seperti tuak dan bir, dimusnahkan. Peralatan musik pengeras suara seperti speker dan lainya, dikembalikan kepada pemiliknya, paparnya.

Ini dilakukan agar pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik tersebut mendapat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan juga sebagai shock terapi bagi pemilik warung tuak lainnya, tukasnya. (Sona).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB