Pelalawan, detikkasus.com – Hari ini Kamis, (5/10/17) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan kembali mengajukan perkara tipiring terhadap dua perkara di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Ini kali kedua sidang Tipiring yang dilaksanakan oleh PPNS Satpol PP dan Damkar Pelalawan kepada pelaku usaha warung tuak dengan menyediakan musik, jelas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan H Abu Bakar FE, S.Sos M.AP melalui Kabid Penegakkan Perundang-undangan Amperadi M.Si kepada media ini di Pangkalan Kerinci usai sidang Tipiring itu berlansung.
Sidang tipiring itu dilaksanakan langsung oleh Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pelalawan yang beranggotakan PPNS. Diantaranya, Ariadi SH, Rospandi S.Sos, Jhon Hendra S.Sos, dan Zukriwan SE.
Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut, PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) menghadirkan dua orang terdakwa inisial RS dan WH. Keduanya didakwa terbukti bersalah melanggar Perda Kabupaten Pelalawan No 05 tahun 2011 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Juga melanggar Perda Kabupaten Pelalawan No 07 tahun 2011 Tentang Ketertiban Umum.
Sidang pertama yang dipimpin oleh hakim Rahmi SH, MH, terdakwa inisial RS dijatuhi hukuman kurungan 10 hari/denda 500.000,- dan bayar perkara Rp. 1.000. Kepada terdakwa kedua inisial WH yang dipimpin oleh hakim Hidayat Batubara SH, ST, MH, dihukum 30 hari kuruangan, denda 3.000.000,- dan biaya perkara Rp. 1000.
Barang bukti minuman beralkohol seperti tuak dan bir, dimusnahkan. Peralatan musik pengeras suara seperti speker dan lainya, dikembalikan kepada pemiliknya, paparnya.
Ini dilakukan agar pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik tersebut mendapat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan juga sebagai shock terapi bagi pemilik warung tuak lainnya, tukasnya. (Sona).