Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Jumat, 13/10/ 2017, Pembongkaran bangunan liar yang terletak di sekitar areal Bandara, tepatnya di depan pintu masuk Bandara Blimbing Sari yang di lakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten banyuwangi. Sesuai dengan aturan Pemerintah, No.11 Tahun 2014. Menurut keterangan Joko Sugeng Raharjo.SH.M.Hum. Selaku Kabid Penegak Perda. Di jajaran satpol pp Kab. Banyuwangi menjelaskan kepada awak media Jejak kasus/Detikkasus, bangunan tersebut tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB).
Dan jelas- jelas melangar perda no:11 tahun 2014. Pembongkaran atau eksekusi yang di lakukan oleh Satpol PP Banyuwangi, awalnya terjadi saling adu argumen antara petugas Satpol pp dan pemilik bangunan tersebut. Karena pemilik bangunan yang nantinya akan di jadikan warung, tetap ngotot tidak mau membongkar bangunannya.
Alasannya Khidam Kholik, selaku pemilik bangunan. sebelumnya bangunan ini adalah berupa warung kopi dan makanan biasa. Setelah beberapa tahun kemudian dia membangun sebuah bangunan yang permanen. Dan Kholik menyewa tanah itu dulunya sebesar Rp.15 juta selama Lima Tahun.
Lagian warungnya sudah ada sebelum Bandara Blimbingsari di bangun. Maka dari itu Kholik bersikeras mempertahankannya. Apalagi dia sudah mengeluarkan biaya yang begitu besar.
Bu. Yani istri Kidam Kholik pun sempat memprotes Petugas Satpol pp. Katanya semestinya Pak Camat memberikan solusi, contoh misalnya membangun kios-kios yang bisa di sewakan. Jangan asal bongkar saja, kami ini masyarakat kecil yang butuh di perhatikan. Apalagi kami ini asli masyarakat Desa Blimbingsari.
Sebenarnya Pemerintah Kecamatan Bimbingsari, jauh-jauh hari sudah memperingatkan kepada pemilik bangunan supaya tidak mendirikan bangunan diareal Bandara, apalagi di depan Pintu masuk Bandara. Karena mengganggu kesibukan arus lalu lintas kendaraan yang akan masuk dan keluar dari Bandara, di akibatkan adanya kendaraan yang parkir di pinggir warung pada saat ingin mampir ke warung.
Beberapa saat kemudian, setelah petugas Satpol pp bernegosiasi kepada pemilik bangunan tersebut, akhirnya pemilik bangunan bersedia bangunannya di bongkar. Kurang lebih Pada pukul 15.30.wib. Adian selaku penyidik eksekusi memerintahkan Petugas Satpol pp untuk membongkar bangunan tersebut.
Proses pembongkaran berjalan lancar dan terkendali hingga selesai.
( Her/Ed. Detikkasus Jawa-Bali ).