Dumai, Riau | Detikkasus.com – Setelah melakukan tindakan persuasif dengan memberikan teguran kepada Para Pedagang untuk tidak menyediakan Meja dan Kursi, dikarenakan semua Lini, baik Pemerintah maupun Swasta tengah gencarnya mengantisipasi Penyebaran Virus COVID-19 yang tengah melanda Negeri ini.
Para Pedagang bisa berjualan Makanan dan Minuman dengan cara dibungkus. Dalam arti tidak dibenarkan untuk makan dan minum di tempat, untuk mematuhi anjuran Pemerintah, seperti melakukan Social Distancing dan lainnya.
Kepala Kantor Satpol PP Dumai, H. R. Bambang Wardoyo, SH, saat dikonfirmasi Jejakkasus.info melalui Whatsapp pada hari Khamis, 23/04/2020, mengatakan bahwa Kursi Pedagang yang disita merupakan tindakan tegas sebagai Shock Therapy bagi Para Pedagang yang tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Dumai. Giat Patroli Satpol PP Dumai sudah persuasif, teguran lisan sudah beberapa kali dan sudah diberikan Surat Peringatan terhadap Para Pedagang agar tidak menyediakan Meja dan Kursi, namun mereka tidak mengindahkan, tidak mematuhi. Maka sore ini diambil tindakan tegas yang tidak mematuhi Surat Edaran Walikota Dumai, jelas Bambang dalam konfirmasinya.
Editor : Andri